Pencabulan Anak di Rejang Lebong

Petani di Rejang Lebong Bengkulu Cabuli 2 Bocah Berulang Kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Petani di Rejang Lebong cabuli dua bocah tetangganya berulang kali. Polisi imbau orang tua lebih waspada dan awasi anak saat bermain.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KONFERENSI PERS - Konferensi Pers di Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (9/10/2025). Seorang petani tega mencabuli dua anak tetangganya berulang kali. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Seorang petani berinisial PK (46), warga salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober 2025. 

Setiap kali selesai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang jajan kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan pelaku ditangkap pada 3 Oktober 2025.

“Aksi bejat pelaku ini sudah lima kali dilakukannya. Korban merupakan anak tetangganya sendiri,” jelas George.

Menurut keterangan polisi, pelaku mengajak kedua korban yang sedang bermain di halaman rumahnya untuk masuk ke dalam rumah. 

Pelaku lalu menutup pintu, mengunci kamar, dan melakukan tindakan cabul terhadap korban secara bergantian.

 Setelah itu, korban diberi uang jajan dan diminta merahasiakan kejadian tersebut.

“Usai aksinya pelaku memberikan uang, sehingga aksi tersebut terjadi berulang kali hingga akhirnya ketahuan,” tambah George.

Kedua korban masih berusia 9 tahun dan 10 tahun. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua agar lebih memperhatikan keberadaan anak, terutama saat bermain di lingkungan sekitar rumah.

Kasus PK kini masih dalam proses hukum di Polres Rejang Lebong

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pidana Persetubuhan Anak

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved