Berita Seluma
Bupati Seluma Soroti Perusahaan Bandel, PAD Terancam Bocor
Bupati Seluma soroti perusahaan tak tertib izin, dinilai berpotensi sebabkan kebocoran PAD.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Bupati Seluma menyoroti perusahaan tidak tertib perizinan yang berpotensi sebabkan kebocoran PAD.
- Langkah dilakukan sebagai respons efisiensi anggaran dan rencana UU HKPD mulai 2027.
- Fokus pada penguatan OPD, penertiban izin perusahaan, dan pencegahan kebocoran PAD.
- OPD diminta memetakan perusahaan melanggar, dengan pendekatan persuasif hingga sanksi.
- Bupati menekankan pengawasan internal dan meminta pelaku usaha kooperatif soal perizinan.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Bupati Seluma, Teddy Rahman, menyoroti keberadaan perusahaan yang tidak tertib perizinan di wilayahnya karena dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pemerintah daerah segera menyiapkan langkah penertiban dan evaluasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan.
Langkah tersebut merupakan salah satu respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran dan rencana penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai 2027 mendatang.
Langkah tersebut difokuskan pada penguatan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD, penertiban perizinan perusahaan, hingga pencegahan kebocoran pendapatan daerah.
“PAD harus kita tingkatkan. Ini menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Teddy Rahman, dikonfirmasi Sabtu (18/4/2026).
Respons Kebijakan dan Fokus PAD
Bupati menegaskan bahwa penguatan OPD akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga optimalisasi kinerja dalam menggali potensi pendapatan.
Menurutnya, selain memaksimalkan sumber PAD yang sudah ada, pemerintah daerah juga akan mengidentifikasi dan menggarap potensi-potensi baru yang selama ini belum tergarap secara optimal.
“Kita akan maksimalkan semua potensi yang ada, sekaligus mencari sumber-sumber baru PAD yang bisa dikembangkan,” kata Teddy.
Penertiban Perizinan Perusahaan
Salah satu langkah strategis yang akan ditempuh adalah penertiban perizinan perusahaan.
Bupati menyebut bahwa masih terdapat perusahaan yang diduga tidak tertib administrasi dan berupaya menghindari kewajiban terhadap pemerintah daerah.
“Kalau perusahaan tidak tertib perizinan, tentu berdampak pada PAD. Ini yang akan kita evaluasi dan tertibkan,” tegasnya.
Teddy menginstruksikan OPD terkait untuk segera melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan perizinan.
Pendekatan awal akan dilakukan secara persuasif, namun pemerintah daerah tidak segan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak kooperatif.
“Kita utamakan pendekatan persuasif. Tapi kalau tetap membangkang, tentu akan ada sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Imbauan dan Pengawasan Internal
Bupati juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Seluma agar bersikap terbuka dan kooperatif, terutama dalam melengkapi perizinan usaha.
“Kalau ada perizinan yang belum lengkap, segera lapor ke OPD terkait. Kita bantu prosesnya sesuai aturan,” imbuhnya.
Selain itu, Teddy Rahman menekankan pentingnya pengawasan internal untuk mencegah kebocoran PAD.
Ia mengingatkan seluruh OPD agar tidak bermain-main dengan pendapatan daerah.
“Tidak boleh ada kebocoran PAD, satu rupiah pun tidak boleh hilang. Semua harus masuk ke kas daerah sesuai target yang telah ditetapkan,” tegas Teddy Rahman.
| Pembangunan Jalan Lubuk Resam dan Ulu Alas Seluma Tuntas di Era Teddy-Gustianto |
|
|---|
| Terkendala Lahan, 100 Desa di Seluma Belum Miliki KDKMP |
|
|---|
| 21 Tahun Berdiri, RSUD Tais Seluma Belum Miliki Jalur Khusus PLN |
|
|---|
| Kabupaten Seluma Terima Dana CSR PT PLN Senilai Rp 445 Juta |
|
|---|
| 131 Desa di Seluma Sudah Terima Dana Desa dan ADD Tahap Pertama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Teddy-Rahman-Bup-Seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.