Selasa, 9 Juni 2026

Berita Seluma

Sekwan Seluma Almedian Saleh Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Sakit, Sekretaris DPRD Seluma Almedian Saleh Ajukan Pengunduran Diri. Sekda: Sudah Diusulkan ke BKN

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
MENGUNDURKAN DIRI: Sekretaris Daerah Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE dikonfirmasi Senin siang (8/6/2026) menyampaikan perihal pengunduran diri Sekretaris DPRD Seluma 

Ringkasan Berita:
  • Sekwan Kabupaten Seluma, Almedian Saleh mengundurkan diri dari jabatannya.
  • Pemkab Seluma juga memberikan kesempatan kepada Almedian Saleh untuk fokus menjalani pengobatan dan pemulihan kesehatan.
  • Kondisi kesehatan aparatur menjadi hal penting yang harus diperhatikan sehingga pemerintah daerah mendukung langkah yang diambil oleh yang bersangkutan untuk menjalani perawatan secara maksimal.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kabar pengunduran diri Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma, Almedian Saleh, mulai terkonfirmasi.

Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma tersebut dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena alasan kesehatan dan ingin fokus menjalani pengobatan medis.

Meski baru menjabat sebagai Sekretaris DPRD Seluma, Almedian disebut telah menyampaikan keinginannya untuk tidak lagi melanjutkan tugas pada jabatan tersebut.

Saat ini proses administrasi pengunduran diri sedang berjalan dan telah diajukan ke BKN. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani membenarkan adanya pengajuan dari Almedian Saleh terkait kondisi kesehatannya.

Menurut Deddy, yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pengobatan sehingga membutuhkan waktu untuk fokus pada pemulihan kesehatan.

"Memang benar yang bersangkutan mengajukan cuti untuk menjalani pengobatan. Terkait pengunduran diri dari jabatan, prosesnya sedang berjalan dan sudah kami usulkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Deddy Ramdhany dikonfirmasi Senin siang (8/6/2026). 

Karena jabatan Sekretaris DPRD merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, maka proses pengunduran diri tidak dapat dilakukan secara langsung.

Baca juga: Beasiswa Sawit 2026, Anak Petani di Seluma Berkesempatan Kuliah Tanpa Biaya, Ini Syarat Daftarnya

Ada sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui, termasuk mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk pejabat eselon II ada mekanismenya. Tidak bisa langsung berhenti begitu saja. Harus melalui proses administrasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari pemerintah pusat," jelasnya.

Pemkab Seluma telah mengusulkan proses tersebut ke BKN sembari menunggu keputusan dan persetujuan resmi dari instansi yang berwenang.

Sementara menunggu proses administrasi selesai, Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan roda pemerintahan dan pelayanan di lingkungan Sekretariat DPRD Seluma tetap berjalan normal.

Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan, Pemkab Seluma telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) agar pelayanan kepada anggota DPRD maupun kegiatan administrasi sekretariat tidak terganggu.

"Untuk sementara Pak Hasbi sudah ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Jadi pelayanan dan administrasi di Sekretariat DPRD tetap berjalan seperti biasa," ujar Deddy.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved