Berita Seluma
Satpol PP Seluma Tutup Sementara Room Karaoke di Simpang Enam Tais
Jelang MTQ XXXVII, Satpol PP Seluma Tutup Sementara Room Karaoke di Simpang Enam Tais
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Seluma menutup sementara room karaoke di Simpang 6 Kelurahan Pasar Tais, Selasa (5/5/2026).
- Karaoke ini menjadi sorotan karena diduga menyediakan minuman keras dan pekerja seks komersial (PSK).
- Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) kedua yang dikeluarkan Satpol PP, menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma menutup sementara room karaoke di Simpang 6 Kelurahan Pasar Tais, Selasa (5/5/2026).
Penutupan sementara ini sebagai upaya untuk mensukseskan perhelatan MTQ XXXVII yang akan digelar 11-19 Mei mendatang.
Sebelumnya room karaoke milik L (36) ini menjadi sorotan karena diduga menyediakan minuman keras dan pekerja seks komersial (PSK).
Namun tudingan tersebut tidak terbukti, sehingga hanya ditutup sementara selama perizinan belum keluar.
Perwakilan keluarga Lasmini, Sukardianto menyampaikan, aktivitas usaha yang dijalankan ini murni penyewaan room karaoke dan kopi serta makanan dan minuman ringan.
“Kalau ada minuman keras atau wanita penghibur, itu bukan dari kami. Kami juga sudah mengurus perizinan, namun saat ini masih menunggu rekomendasi kelurahan,” jelas Sukardianto kepada TribunBengkulu.com, Selasa (5/5/2026).
Tidak akan menghalangi kerja Satpol PP bersama pihak kepolisian dan TNI.
Namun dengan bukti yang ada, bisa diketahui bahwa room karaoke tersebut tidak melanggar ketentuan dan aturan yang ada.
Baca juga: DPRD Seluma Bengkulu Mulai Proses PAW Almarhum Ramadhansyah
"Satpol PP telah membuktikan, tidak ada aktivitas penjualan Miras dan transaksi wanita penghibur di sini. Jadi ditutup sementara selama izin belum selesai," kata Sukardianto.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Seluma, Parlindungan Sianturi menyampaikan bahwa pembongkaran sebenarnya merupakan opsi terakhir.
Namun, setelah dilakukan mediasi, disepakati bahwa usaha karaoke tersebut tidak akan beroperasi sementara waktu hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.
“Kesepakatan sudah dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Pemilik bersedia tidak membuka usaha sebelum izin resmi diterbitkan,” kata Sianturi.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) kedua yang dikeluarkan Satpol PP, menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.
"Kami berkomitmen menjaga ketertiban umum menjelang pelaksanaan MTQ ini. Kami ingin pastikan situasi tetap aman dan kondusif," sampai Sianturi.
MTQ di Seluma 2026
MTQ
MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu
Berita Seluma Terkini
berita seluma
Berita Seluma Terbaru
| DPRD Seluma Bengkulu Mulai Proses PAW Almarhum Ramadhansyah |
|
|---|
| Jelang Pengumuman Kelulusan, Kapolres Seluma Siap Tindak Tegas Pelajar yang Konvoi dan Coret Baju |
|
|---|
| Pembangunan Jembatan Dimulai, Kades Simpang Minta Maaf ke Bupati Seluma |
|
|---|
| Sempat Viral Rusak Parah, Bupati Seluma Resmikan Titik Nol Jembatan Gantung Desa Simpang |
|
|---|
| Seluma Kembali Terima Program Kampung Nelayan Merah Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Satpol-PP-Seluma-tutup-room-karaoke.jpg)