Rabu, 3 Juni 2026

Berita Seluma

Pelantikan PAW Anggota DPRD Seluma Bengkulu Batal, Ini Penyebabnya

SK Belum Ditandatangani Gubernur, Pelantikan PAW Anggota DPRD Seluma Bengkulu Batal Digelar

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
PAW BATAL: Ketua DPRD Seluma, April Yones dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026) menyampaikan bahwa paripurna PAW almarhum Ramadhansyah batal digelar, karena SK belum ditandatangani Gubernur Bengkulu 

Ringkasan Berita:
  • PAW anggota DPRD Kabupaten Seluma dari PKB yang sedianya dilaksanakan, Selasa (2/6/2026) batal.
  • Proses penandatanganan SK masih menunggu karena Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat ini sedang menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
  • Akibat belum ditandatanganinya SK tersebut, DPRD Seluma belum memiliki dasar untuk melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD pengganti antar waktu.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sedianya dilaksanakan Selasa (2/6/2026) batal digelar.

Penundaan pelantikan ini lantaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Seluma pengganti almarhum Ramadhansyah hingga kini belum diterbitkan.

Ketua DPRD Seluma, April Yones, membenarkan batalnya agenda pelantikan PAW tersebut.

Menurutnya, seluruh persiapan di tingkat DPRD Seluma sebenarnya telah selesai dilakukan. 

Namun pelantikan tidak dapat dilaksanakan karena dasar hukum berupa SK Gubernur Bengkulu belum diterima.

"Pelantikan belum bisa dilaksanakan karena SK Gubernur Bengkulu sampai saat ini belum kami terima. Pelantikan yang kita jadwalkan hari ini, terpaksa kita batalkan," jelas April Yones Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya. Proses penandatanganan SK masih menunggu karena Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat ini sedang menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Akibat belum ditandatanganinya SK tersebut, DPRD Seluma belum memiliki dasar untuk melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD pengganti antar waktu.

Baca juga: PKB Seluma Usulkan 5 Nama PAW DPRD Pengganti Almarhum Ramadansyah, Tunggu Keputusan DPP

"Informasi yang kami dapatkan, SK belum ditandatangani karena Pak Gubernur sedang melaksanakan ibadah haji. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.

April Yones menegaskan, DPRD Seluma tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat ataupun melaksanakan pelantikan sebelum SK resmi diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Karena itu, jadwal pelantikan yang sebelumnya telah dirancang terpaksa ditunda hingga dokumen tersebut diterima secara resmi oleh DPRD Seluma. Setelah SK diterima, DPRD Seluma akan kembali menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menjadwalkan ulang pelaksanaan pelantikan PAW.

"Nanti setelah SK Gubernur sudah kami terima, baru akan dilakukan rapat Bamus kembali untuk menentukan jadwal pelantikan," ucapnya.

Diketahui, proses PAW ini dilakukan untuk mengisi kursi DPRD Seluma yang kosong setelah anggota DPRD dari Fraksi PKB, Ramadhansyah, meninggal dunia pada 11 Februari 2026 lalu karena sakit. 

Sesuai mekanisme yang berlaku, DPC PKB Seluma telah mengusulkan nama pengganti dan seluruh tahapan administrasi telah diproses hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu. Santoso ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Seluma yang akan menggantikan almarhum Ramadhansyah. 

Namun hingga saat ini, proses pelantikan masih menunggu terbitnya SK Gubernur Bengkulu sebagai syarat utama sebelum pengambilan sumpah jabatan dapat dilaksanakan.

"DPRD sifatnya menunggu. Begitu SK diterima, proses berikutnya akan segera kita tindak lanjuti melalui rapat Bamus dan penjadwalan paripurna pelantikan," sampai April Yones.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved