Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Pendapatan Pajak Kendaraan di Seluma Tembus Rp11,2 Miliar, Program Pemutihan Dinilai Efektif
Program Pemutihan Pajak Gubernur Bengkulu Sukses, Penerimaan PKB di Seluma Tembus Rp 11,2 Miliar
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menunjukkan hasil positif.
- Di Kabupaten Seluma, penerimaan pajak kendaraan bermotor telah menembus Rp11,2 miliar, didorong oleh meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak yang masih berlangsung.
- Capaian ini menjadi indikator bahwa program pemutihan pajak memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Seluma.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Bengkulu mendapat sambutan positif dari masyarakat Kabupaten Seluma.
Meski program tersebut masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026, penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Seluma sudah menembus Rp 11,2 miliar.
Capaian ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan yang selama ini belum dibayarkan.
Kepala UPTD Samsat Seluma, Arif Hidayatullah, mengatakan hingga pertengahan Juni 2026 realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Seluma telah mencapai Rp 5,3 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sebesar Rp 5,8 miliar.
"Total penerimaan dari PKB dan BBNKB saat ini sudah mencapai Rp 11,2 miliar. Ini menunjukkan masyarakat cukup antusias memanfaatkan program pemutihan yang sedang berjalan," ujar Arif Hidayatullah, dikonfirmasi Selasa (17/6/2026).
Capaian ini menjadi indikator bahwa program pemutihan pajak memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Seluma.
Meski demikian, pihaknya tidak ingin berpuas diri. Berbagai upaya terus dilakukan agar masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.
Baca juga: Pemprov Bengkulu Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2026, Bebas Denda hingga Tunggakan
"Kami terus mengupayakan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat program pemutihan ini. Karena kesempatan seperti ini tidak selalu ada setiap tahun," katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan masih akan berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraannya.
Selain meringankan beban wajib pajak, program tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali mengaktifkan administrasi kendaraan tanpa harus terbebani denda yang menumpuk.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Program-pemutihan-pajak-di-seluma.jpg)