Berita Seluma
3 Anggota DPRD Seluma Terancam Dipecat, Bolos Paripurna Berturut-turut
Langgar Tatib, Tiga Anggota DPRD Seluma Terancam Dipecat. Ini Penjelasan Ketua BK Nofi Eriyan Andesca
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Sesuai tata tertib, anggota DPRD Seluma tidak diperbolehkan absen dalam rapat paripurna dua kali berturut-turut
- Tiga anggota DPRD Seluma ini yaitu Iwan Harjo dari Partai Nasdem, Neri Gustiani dari Partai Perindo dan Ramadhansyah dari Partai PKB.
- Dari absen yang ada, ketiga anggota DPRD Seluma ini bukan hanya mangkir dari rapat Paripurna.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Tiga anggota DPRD Seluma terancam diusulkan pemecatan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Seluma.
Tiga anggota DPRD Seluma ini yaitu Iwan Harjo dari Partai Nasdem, Neri Gustiani dari Partai Perindo dan Ramadhansyah dari Partai PKB.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca mengatakan ketiga anggota DPRD Seluma ini telah melanggar tata tertib DPRD Seluma.
Sudah lebih dari dua kali mangkir atau tidak hadir dalam rapat paripurna.
"Kami BK telah meminta izin kepada unsur pimpinan. Dalam waktu dekat ketiga anggota DPRD Seluma ini akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan," terang Nofi Eriyan Andesca, Kamis 27 November 2025.
Sesuai tata tertib, anggota DPRD Seluma tidak diperbolehkan absen dalam rapat paripurna dua kali berturut-turut.
Tatib ini telah dilanggar oleh ketiga anggota DPRD Seluma ini.
Baca juga: Pemkab Surati Camat Lubuk Sandi Segera Tunjuk Plh Kades Dusun Tengah Seluma
"Di tata tertib itu kan jelas. Anggota DPRD Seluma tidak boleh tidak hadir dalam rapat paripurna dua kali berturut-turut. Ini telah mereka langgar, jadi sudah memenuhi unsur untuk diproses oleh BK," ungkap Nofi.
Dari absen yang ada, ketiga anggota DPRD Seluma ini bukan hanya mangkir dari rapat Paripurna.
Akan tetapi di rapat penting lainnya juga sudah beberapa kali tidak hadir mengikuti rapat.
"Satu anggota atas nama Ramadhansyah keterangannya memang sakit. Jadi nanti kami minta izin ke pimpinan untuk mendatangi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata Nofi.
Sanksi pasti akan diberikan kepada anggota DPRD yang melanggar tata tertib.
Sanksi bisa berupa teguran lisan dan tulisan juga sanksi pemecatan. Jika memang hasil pemeriksaan masuk kategori pelanggaran berat.
"Kita selesaikan dulu pembahasan RAPBD 2026. Pembahasan selesai, kita akan langsung lakukan pemanggilan," ucap Nofi.
Sebagai Ketua BK DPRD kata Nofi, dirinya akan tegas menegakan tata tertib ini.
Karena ini menyangkut marwah DPRD Seluma sebagai wakil rakyat.
Semua anggota DPRD wajib mentaati Tatib yang telah disahkan tanpa terkecuali.
"Salinan Tatib semua sudah menerima, tolong dibaca dan pahami. Karena jika melanggar, tidak ada toleransi. Kami BK akan proses sesuai dengan mekanisme dan aturannya," pungkas Nofi Eriyan Andesca.
| Upah Belum Dibayar, Kontraktor Ancam Segel KNMP di Desa Penago I Seluma |
|
|---|
| Pasar Rp6 Miliar Terbengkalai di Seluma, Disperindagkop Buka Suara |
|
|---|
| Pasar Rakyat Rp6 Miliar di Seluma Terbengkalai, Pedagang Pilih Jualan di Luar Gedung |
|
|---|
| Pelantikan PAW Anggota DPRD Seluma Bengkulu Batal, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Seluma Kembali Raih WTP dari BPK RI, Pengelolaan Keuangan Semakin Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-BK-DPRD-Seluma-Nofi-eriyan-adesca.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.