Selasa, 2 Juni 2026

Berita Seluma

BKPSDM Seluma Tunggu LHP Inspektorat, Proses Sanksi Camat Air Periukan dan Guru PPPK

Plt Kepala BKPSDM Seluma Ansori dikonfirmasi Selasa siang (16/12/2025) mengatakan siap memproses sanksi camat dan guru digerebek warga.

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
TUNGGU LHP - Plt Kepala BKPSDM Seluma Ansori dikonfirmasi Selasa siang (16/12/2025) mengatakan siap memproses sanksi camat dan guru digerebek warga, setelah menerima LHP Inspektorat. 

Ringkasan Berita:
  • BKPSDM Seluma tunggu LHP Inspektorat, proses sanksi Camat Air Periukan dan Guru PPPK
  • BKPSDM juga melakukan pengumpulan data pendukung

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma siap memproses sanksi Camat Air Periukan HA dan Guru PPPK YR. 

Plt Kepala BKPSDM Seluma Ansori mengatakan, untuk memproses ini pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Adhoc Inspektorat. 

"Kami siap memproses camat dan guru yang digerebek warga ini. Tapi untuk memprosesnya, kami menunggu LHP Inspektorat," kata Ansori dikonfirmasi, Selasa siang (16/12/2025).

Ansori menjelaskan, sementara menunggu LHP tim adhoc ini diterima, BKPSDM saat ini mulai bekerja, dengan melakukan pengumpulan data pendukung terhadap perkara yang terjadi pada camat dan guru tersebut. 

"Data-data pendukung yang diperlukan, saat ini mulai kami kumpulkan. Untuk memperkuat proses sanksi yang nantinya akan diberikan kepada kedua ASN ini," jelas Ansori.

Pihaknya ucap Ansori, akan melaksanakan sanksi sesuai dengan isi LHP yang nantinya akan diserahkan oleh Tim adhoc Inspektorat.

Sanksi nantinya merujuk pada kategori pelanggaran yang dituangkan dalam LHP.

"Apa itu kategori pelanggaran berat, sedang atau ringan. Sanksi akan merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat yang dituangkan dalam LHP nantinya," ujar Ansori.

Untuk diketahui Camat Air Periukan HA dan Guru PPPK YR digerebek warga Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja pada Senin 5 Desember 2025. 

Pasangan bukan muhrim ini digerebek warga, lantaran berduaan di kosan dengan kondisi pintu dikunci.

Baca juga: Tim Adhoc Inspektorat Seluma Jadwalkan Pemanggilan Camat dan Guru PPPK

Jadwalkan Pemanggilan Camat dan Guru PPPK

Tim Adhoc Inspektorat Kabupaten Seluma jadwalkan pemanggilan terhadap Camat Air Periukan HA dan Guru PPPK YR, Minggu ini.

Kepala Inspektorat Seluma, Marahalim mengatakan surat pemanggilan terhadap kedua ASN ini telah dibuat dan siap dikirimkan kepada yang bersangkutan. 

"Minggu ini kita mulai panggil Camat dan guru yang digrebek warga Desa Riak Siabun ini. Surat pemanggilan sudah kami siapkan, siap untuk dikirim ke yang bersangkutan," ujar Marahalim kepada TribunBengkulu.com, Senin (15/12/2025).

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved