Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Seluma

Kontrak Berakhir, Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Penago 1 Seluma Diadendum

Lusa, Kontrak KNMP Desa Penago 1 Berakhir, Kontraktor Di Adendum dan Bayar Denda Per Hari

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
HO/Tribunbengkulu.com
KAMPUNG NELAYAN- Terlihat di foto Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Seluma, Ali Sadikin saat menyurvei kampung nelayan Desa Penago 1,Agustus 2025 lalu. Kontrak pekerjaan KNMP ini berakhir 31 Desember ini, kontraktor dikenakan sanksi adendum 
Ringkasan Berita:
  • Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Penago 1, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, berakhir lusa atau 31 Desember 2025
  • Progres pembangunan proyek bernilai Rp 22,1 miliar tersebut baru mencapai sekitar 70 persen. 
  • PT Karsa Prabala diwajibkan membayar denda sebesar 1.000 per mil per hari, atau sekitar Rp 220 juta per hari selama masa keterlambatan pekerjaan.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kontrak pekerjaan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Penago 1, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, berakhir lusa atau 31 Desember 2025.

Namun hingga saat ini, progres pembangunan proyek bernilai Rp 22,1 miliar tersebut baru mencapai sekitar 70 persen. 

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Seluma, Ali Sadikin, mengatakan setelah masa kontrak berakhir, kontraktor pelaksana yakni PT Karsa Prabala masih diberikan kesempatan tambahan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

“Kontraknya berakhir 31 Desember 2025. Setelah itu masih ada tambahan waktu 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan,” kata Ali Sadikin kepada TribunBengkulu.com, Senin 29 Desember 2025.

Meski diberikan perpanjangan waktu, Ali menegaskan bahwa pihak kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp 22,1 miliar, PT Karsa Prabala diwajibkan membayar denda sebesar 1.000 per mil per hari, atau sekitar Rp 220 juta per hari selama masa keterlambatan pekerjaan.

Baca juga: Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Penago 1 Seluma Molor

Baca juga: Pemkab Seluma Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon II di Awal 2026, 10 OPD Dipimpin Plt

“Dendanya tetap berjalan sesuai aturan kontrak,” tegas Ali Sadikin.

Sementara itu, Kontraktor Pelaksana PT Karsa Prabala, Dimy, membenarkan adanya perpanjangan waktu pengerjaan proyek KNMP di Desa Penago 1 tersebut.

Ia menyebutkan bahwa perpanjangan waktu tersebut disertai dengan adendum kontrak yang harus dipatuhi. 

“Kita kena adendum. Namun apa pun konsekuensinya akan kami ikuti sebagai bentuk tanggung jawab kami terhadap pekerjaan yang telah disepakati ini,” ujar Dimy.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved