Kamis, 4 Juni 2026

Berita Seluma

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Penago 1 Seluma Molor

Kontrak kerja tinggal 10 hari, proyek pengerjaan Kampung Nelayan Merah Putih di Penago 1 Seluma bakal molor.

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
KAMPUNG NELAYAN - Staf Ahli KKP Trian Yunanda saat meresmikan titik nol pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Penago 1, Seluma, Bengkulu pada September lalu. Waktu pengerjaan proyek Kampung Nelayan Merah Putih Desa Penago 1 menyisahkan 10 hari lagi. 
Ringkasan Berita:
  • Proyek pengerjaan Kampung Nelayan Merah Putih di Penago 1 Seluma bakal molor
  • Progres pekerjaan yang dilaksanakan PT Karsa Prabala baru mencapai 61,7 persen
  • Kades Penago 1 berharap proyek Kampung Nelayan Merah Putih bisa dimanfaatkan warga

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pengerjaan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu bakal molor. 

Menyisahkan 10 hari jelang berakhirnya kontrak kerja 31 Desember 2025, progres pekerjaan yang dilaksanakan PT Karsa Prabala baru mencapai 61,7 persen.

Diperkirakan dengan sisa waktu tersebut, pengerjaan sulit untuk dirampungkan. 

Kontraktor pelaksana PT Karsa Prabala, Dimy mengakui jika pengerjaan KNMP yang ditanganinya belum bisa dirampungkan, sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP. 

"Dengan progres pengerjaan yang baru mencapai 61,7 persen ini, kami selaku kontraktor pelaksana memastikan tidak akan rampung hingga kontrak berakhir 31 Desember 2025 yang hanya menyisahkan 10 hari lagi ini," ungkap Dimy dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Minggu (21/12/2025).

Lanjut Dimy, faktor cuaca menjadi kendala terlambatnya pekerjaan. Sehingga PT Karsa Prabala telah siap melaksanakan pekerjaan dengan skema adendum atau penambahan waktu pengerjaan. 

"Pasti kami kena adendum atas keterlambatan ini. Kami dari PT Karsa Prabala siap untuk mengikuti dan melaksanakan Adendum ini," jelas Dimy.

Jika skema Adendum dilaksanakan, maka PT Karsa Prbala akan membayar denda sebesar 1000 permil atau Rp 200 juta lebih perhari sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp 22,1 Miliar. 

"Suka tidak suka, kami akan mengikuti skema adendum ini. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami, terhadap perkerjaan yang telah tertuang dalam kontrak," tukasnya. 

Di sisi lain, Kepala Desa Penago 1, Rustam Efendi mengatakan Pemerintahan Desa Penago 1 berharap pekerjaan Kampung Nelayan Merah Putih oleh PT Karsa Prabala, dituntaskan.

"Kami pemerintahan desa tidak mau tahu soal keterlambatan, yang kami mau pengerjaan KNMP ini selesai dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," beber Rustam. 

Rustam juga tidak menampik, jika pengerjaan KNMP di desanya ini akan molor atau terlambat. Karena progres pekerjaan yang menurutnya masih mencapai 50 an persen. 

"Kami harap PT Karsa Prabala komitmen dengan pekerjaan KNMP ini. Karena tidak sedikit uang negara yang dikucurkan untuk proyek ini, jadi harus bisa dimanfaatkan sesuai dengan harapan pemerintah," kata Rustam. 

Baca juga: Jalan Menuju Pasar Induk Sembayat Seluma Ambles, Pengendara Diminta Waspada

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved