Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu

Tersangka Perdagangan Orang Modus LPK Resmi Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

Tersangka Kasus TPPO Modus LPK di Bengkulu Dinyatakan Lengkap dan Dilimpahkan ke JPU

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
TPPO-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu akhirnya melimpahkan tersangka serta barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bermodus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Selasa (27/1/2026).  

Ringkasan Berita:
  1. Polda Bengkulu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO modus LPK ke Kejati Bengkulu.
  2. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
  3. Tersangka Deni Wahyudin diduga menawarkan pekerjaan luar negeri secara ilegal melalui LPK.
  4. Kejati Bengkulu segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke PN Seluma.
  5. Polda Bengkulu menegaskan komitmen memberantas praktik perdagangan orang.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu akhirnya melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bermodus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Selasa (27/1/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan proses tahap II yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini adalah Deni Wahyudin (40), yang diketahui merupakan ketua LPK Cassen Indonesia yang beralamat di Garut, Jawa Barat.

Lembaga Pelatihan Kerja yang dikelola oleh Deni diduga dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri kepada para korban secara ilegal.

Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu.

Ia menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersebut telah memenuhi seluruh syarat hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami untuk selanjutnya disiapkan surat dakwaan. Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Seluma," ungkap Lucky, Selasa (27/1/2026).

Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan

Setelah resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Deni Wahyudin akan ditahan dan menjalani proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan surat dakwaan dan perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Seluma.

Komitmen Polda Bengkulu Berantas TPPO

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nurmenegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam menanggulangi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sangat merugikan masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik TPPO di wilayah hukum Polda Bengkulu.

"Pelaku yang melakukan tindak pidana ini harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ichsan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved