Selasa, 7 April 2026

Berita Seluma

Selamatkan Hutan Konservasi Pesisir Pantai di Seluma, BKSDA Pasang Plang Peringatan

Selamatkan Hutan Konservasi Pesisir Pantai, BKSDA Seluma Bengkulu Pasang Plang Peringatan

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
PASANG PLANG: BKSDA Seksi Wilayah 2 Seluma memasang plang peringatan kawasan hutan Cagar alam dan Konservasi di tiga titik di pesisir Seluma, Rabu 18 Februari 2026 
Ringkasan Berita:
  • BKSDA telah memasang plang peringatan di beberapa titik kawasan hutan konservasi pesisir pantai Seluma yang dinilai rawan perambahan.
  • Total ada tiga plang peringatan yang dipasang di kawasan strategis, yakni di Taman Wisata Alam (TWA) Pasar Ngalam, kawasan Pasar Seluma, serta TWA Pasar Talo.
  • Keberadaan hutan pesisir memiliki peran penting sebagai benteng alami terhadap berbagai potensi bencana, seperti abrasi, gelombang pasang, hingga banjir rob.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Maraknya laporan perambahan kawasan hutan konservasi pesisir pantai di Kabupaten Seluma membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Seluma bergerak cepat.

Kepala BKSDA Seksi Wilayah II Seluma Mariska Tarantona mengatakan, pihaknya telah memasang plang peringatan di beberapa titik kawasan hutan konservasi pesisir pantai yang dinilai rawan perambahan.

Pemasangan plang ini merupakan langkah tegas sekaligus bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi.

“Maraknya laporan perambahan kawasan hutan konservasi pesisir pantai kami sikapi dengan pemasangan plang peringatan. Ini sebagai upaya pencegahan sekaligus pengingat kepada masyarakat,” ujar Mariska kepada Tribunbengkulu.com, Jumat (20/2/2026).

Total ada tiga plang peringatan yang dipasang di kawasan strategis, yakni di Taman Wisata Alam (TWA) Pasar Ngalam, kawasan Pasar Seluma, serta TWA Pasar Talo.

Plang tersebut berisi penegasan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang dilindungi undang-undang, serta larangan melakukan penebangan liar, pembukaan lahan, perambahan, hingga aktivitas lain yang dapat merusak ekosistem pesisir.

Baca juga: Digerebek Lagi, Oknum Camat Nonaktif di Seluma Terciduk di Kamar Istri Orang

Selain berisi larangan, dalam plang tersebut juga terdapat ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kawasan hutan konservasi pesisir pantai.

Menurut Mariska, keberadaan hutan pesisir memiliki peran penting sebagai benteng alami terhadap berbagai potensi bencana, seperti abrasi, gelombang pasang, hingga banjir rob.

“Banyak bencana terjadi karena rusaknya kawasan hutan pesisir pantai. Jika hutan mangrove dan vegetasi pantai rusak, maka masyarakat sendiri yang akan merasakan dampaknya,” jelas Mariska. 

Mariska menambahkan, kawasan hutan konservasi pesisir pantai di Kabupaten Seluma memiliki fungsi ekologis yang sangat vital.

Selain menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, kawasan tersebut juga berperan menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya perikanan masyarakat.

BKSDA Seksi Wilayah II Seluma juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perambahan atau perusakan hutan agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra dalam menjaga kelestarian kawasan ini. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pelestarian tentu tidak akan maksimal,” Sampai Mariska Tarantona. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved