Jumat, 12 Juni 2026

Berita BPJS Kesehatan Bengkulu

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perubahan Status Kepesertaan PBI JK di Seluma

BPJS Kesehatan Seluma Sosialisasikan Perubahan Status Kepesertaan PBI JK, Libatkan 50 Perwakilan Pemdes

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Rita Lismini
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
BPJS KESEHATAN - Kepala BPJS Seluma, Rizky Hidayatullah menjelaskan terkait adanya perubahan Kepersertaan PBI JK, saat sosialisasi di aula Dinkes Rabu pagi 25 Februari 2026. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menggelar kegiatan sosialisasi terkait perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Rabu pagi (25/2/2026).

Kegiatan ini berlangsung di aula Dinas Kesehatan mulai pukul 09.00 WIB.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Kesehatan. Peserta terdiri dari 50 orang yang merupakan perwakilan pemerintah desa dan kelurahan se-Kabupaten Seluma.

Tindak Lanjut Verifikasi Data

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma, Rizky Hidayatullah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi dan validasi data peserta PBI JK yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi terkait perubahan status kepesertaan PBI JK, agar informasi ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Rizky saat dikonfirmasi usai kegiatan, Rabu siang (25/2/2026).

Mekanisme Perubahan Status dan Pengecekan Data

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan secara rinci, akurat, dan komprehensif mekanisme perubahan status kepesertaan, tata cara pengecekan data, serta langkah yang dapat ditempuh masyarakat apabila masih merasa layak menerima bantuan iuran.

Rizky menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, guna mengantisipasi kartu JKN yang tidak aktif saat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan.

Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA di nomor WhatsApp 0811-8165-165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap perwakilan desa dapat meneruskan informasi kepada masyarakat terkait perubahan status kepesertaan PBI JK,” jelasnya.

Upaya Memastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal

Lebih lanjut, Rizky menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus tetap berjalan optimal.

Bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan namun masih tergolong tidak mampu, ia mengimbau agar berkoordinasi dengan pemerintah desa agar dapat diusulkan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mengharapkan peran aktif pemerintah desa dan kelurahan. Apabila terdapat masyarakat dengan kepesertaan PBI JK nonaktif yang membutuhkan layanan kesehatan, agar segera dikoordinasikan sesuai ketentuan. Kami akan berupaya mencarikan solusi agar masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan,” tutup Rizky.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved