Kamis, 21 Mei 2026

SPMB 2026

SPMB 2026/2027 Wajibkan Tes Kemampuan Akademik bagi Pelajar SD dan SMP di Seluma

SPMB TA 2026/2027, Pelajar SD dan SMP Wajib Ikut TKA, Ini Penjelasan Dikbud Seluma Bengkulu

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
WAJIB TKA: Kasi SD Dikbud Seluma, Sigit Budianto, Jum'at siang 6 Maret 2026 menjelaskan SPMB TA 2026/2027 yang mewajibkan siswa ikut tes TKA 
Ringkasan Berita:
  • SPMB 2026/2027 kewajiban bagi pelajar tingkat SD dan SMP di Seluma mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).
  • Empat rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB tahun ajaran (TA) 2026/2027.
  • Kebijakan TKA ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru di seluruh Indonesia.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma mulai melakukan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan yakni kewajiban bagi pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, Munarwan Syafui melalui Kepala Seksi Sekolah Dasar, Sigit Budianto menjelaskan saat ini pihaknya tengah membahas empat rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB tahun ajaran (TA) 2026/2027.

Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah kewajiban bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik sebagai bagian dari mekanisme seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

“Untuk TKA ini pelajar SD dan SMP wajib ikut untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi,” jelas Sigit kepada TribunBengkulu.com, Jumat (6/3/2026).

Kebijakan TKA ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru di seluruh Indonesia.

Selain melalui jalur domisili atau rayon, hasil Tes Kemampuan Akademik nantinya juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan siswa baru, khususnya pada jalur prestasi.

Baca juga: Pengadaan Obat dan BMHP 2025 Disorot, Kadinkes Seluma Akhirnya Buka Suara

Pelaksanaan TKA diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi untuk memperoleh akses ke sekolah yang memiliki kualitas pendidikan lebih baik.

“Jadi selain domisili dan rayon, TKA juga menjadi salah satu peluang bagi pelajar untuk mendapatkan sekolah yang diidamkan,” kata Sigit.

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP dijadwalkan digelar pada April 2026 mendatang.

Namun sebelum pelaksanaan resmi, terlebih dahulu akan dilakukan uji coba atau simulasi TKA ini. 

“Untuk uji coba TKA akan dilaksanakan pada 9 hingga 12 Maret ini. Total ada sekitar 185 sekolah dasar yang akan mengikuti simulasi tersebut,” sampai Sigit. 

Melalui uji coba tersebut, pihak dinas berharap siswa, guru, maupun sekolah dapat lebih memahami tata cara pelaksanaan tes.

Sehingga, ketika pelaksanaan resmi digelar pada April mendatang dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved