Kamis, 9 April 2026

Berita Seluma

Disnakertrans Seluma Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan Diminta Lapor

Disnakertrans Seluma Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan Diminta Lapor Jika Perusahaan tak bayar.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yuni Astuti
Yayan//Tribunbengkulu.com
POSKO THR: Kadisnakertrans Seluma Wanharudin, dikonfirmasi Senin siang 9 Maret 2026 menjelaskan bahwa Disnakertrans telah membuka Posko Pengaduan THR untuk karyawan di Seluma 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
 
  • Layanan posko THR mulai beroperasi sejak 2 Maret 2026 setelah keluarnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
 
  • Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma Wanharudin mengatakan posko pengaduan tersebut akan dibuka hingga 27 Maret 2026.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan seluruh pekerja atau karyawan di Kabupaten Seluma mendapatkan hak mereka berupa THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan posko THR tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret 2026 setelah keluarnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma Wanharudin mengatakan posko pengaduan tersebut akan dibuka hingga 27 Maret 2026.

“Layanan posko pengaduan THR ini sudah dibuka sejak 2 Maret 2026 setelah keluarnya Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Posko ini akan dibuka hingga 27 Maret 2026,” jelas Wanharudin saat dikonfirmasi Senin 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan posko pengaduan ini bertujuan memberikan ruang bagi para pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Menurutnya, karyawan yang tidak mendapatkan THR atau menerima THR tidak sesuai ketentuan dapat segera melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Seluma.

“Bagi karyawan yang THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja, silakan melapor ke posko pengaduan yang telah kami buka,” kata Wanharudin. 

Baca juga: Disnaker Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja saat Ramadan 1447 H

Wanharudin menambahkan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Disnakertrans Seluma. Bahkan, pihaknya menargetkan seluruh laporan terkait pembayaran THR dapat ditangani paling lambat H-7 sebelum cuti bersama Lebaran.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Paling lambat H-7 sebelum cuti Lebaran sudah harus kami proses,” ucap Wanharudin. 

Ia juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan terkait pembayaran THR kepada karyawan.

Pasalnya, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.

Wanaharudin juga mengimbau para pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan agar menyiapkan bukti bahwa mereka benar bekerja di perusahaan yang dilaporkan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved