Selasa, 21 April 2026

Berita Seluma

Disnakertrans Seluma Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan Diminta Lapor

Disnakertrans Seluma Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan Diminta Lapor Jika Perusahaan tak bayar.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yuni Astuti
Yayan//Tribunbengkulu.com
POSKO THR: Kadisnakertrans Seluma Wanharudin, dikonfirmasi Senin siang 9 Maret 2026 menjelaskan bahwa Disnakertrans telah membuka Posko Pengaduan THR untuk karyawan di Seluma 

Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan kerja, kartu identitas karyawan, slip gaji, atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan kerja dengan perusahaan.

“Para pekerja yang ingin melapor diharapkan membawa bukti bahwa yang bersangkutan memang bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pengaduan terkait THR dapat disampaikan dengan dua cara, yakni secara langsung ke kantor Disnakertrans Seluma maupun melalui layanan pengaduan secara daring (online).

Dengan adanya posko pengaduan ini, Disnakertrans Seluma berharap seluruh perusahaan di daerah tersebut dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada para pekerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma mematuhi aturan yang berlaku dan membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu,” pungkas Wanharudin.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved