Berita Seluma
ASN di Seluma Diizinkan Pakai Kendaraan Dinas saat Libur Lebaran 2026
Pemkab Seluma Bengkulu Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran 2026
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Pemkab Seluma memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- ASN yang ingin menggunakan kendaraan dinas operasional harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pinjam pakai kepada pihak yang berwenang.
- Namun, ASN tidak diperbolehkan menggunakannya secara bebas selama libur Lebaran.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani, yang menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang melekat pada jabatan dapat digunakan selama masa libur Lebaran.
Namun demikian, penggunaan kendaraan dinas tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Untuk kendaraan dinas jabatan silakan digunakan selama libur Lebaran, karena kendaraan tersebut memang melekat pada jabatan pemegangnya. Namun penggunaannya tetap harus sesuai dengan aturan,” jelas Deddy Ramdhani saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Kendaraan dinas jabatan biasanya memang berada dalam penguasaan pejabat yang bersangkutan sehingga diperbolehkan digunakan, termasuk untuk keperluan silaturahmi selama perayaan Lebaran.
Agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk keperluan yang melanggar ketentuan atau di luar kepentingan yang wajar.
Baca juga: Kabar Baik! Pemkab Seluma Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR
Sementara itu, untuk kendaraan dinas yang bersifat operasional kantor atau kendaraan yang biasanya berada di kantor, ASN tidak diperbolehkan menggunakannya secara bebas selama libur Lebaran.
ASN yang ingin menggunakan kendaraan dinas operasional harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pinjam pakai kepada pihak yang berwenang.
“Untuk kendaraan dinas operasional kantor tidak bisa sembarangan digunakan. Jika ASN membutuhkan kendaraan tersebut, harus mengajukan surat pinjam pakai terlebih dahulu,” ujarnya.
Seluruh biaya operasional kendaraan dinas yang digunakan selama libur Lebaran menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan tersebut.
Biaya tersebut mencakup kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), perawatan kendaraan, hingga kerusakan yang mungkin terjadi selama penggunaan.
“Seluruh biaya operasional, baik BBM, perawatan, maupun kerusakan selama pemakaian menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna kendaraan,” jelasnya
Para ASN agar berhati-hati dalam menggunakan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran, terutama saat melakukan perjalanan jarak jauh.
Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun kerusakan kendaraan.
“Kami mengimbau agar ASN yang menggunakan kendaraan dinas tetap berhati-hati di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas selama masa libur Lebaran,” pungkas Deddy Ramdhani.
Bupati Teddy Rahman
Wabup Seluma Gustianto
Deddy Ramdhani
Berita Seluma Terkini
berita seluma
Berita Seluma Terbaru
| DPD Bamagnas Seluma Temui Bupati Teddy Rahman, Sampaikan Empat Usulan |
|
|---|
| Usulan Pengalihan Status Pelabuhan Perikanan Pasar Seluma Diterima KKP |
|
|---|
| Gaji Tak Sebanding Biaya Hidup, 2 CPNS di Seluma Bengkulu Mengundurkan Diri Meski Baru Lulus |
|
|---|
| Dua CPNS Dinas Perikanan Seluma Mundur, Ini Tanggapan Bupati Teddy Rahman |
|
|---|
| Ini Daftar 5 Nama Calon PAW Almarhum Ramadansyah di DPRD Seluma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pj-sekda-Deddy-Ramdhani.jpg)