Rabu, 8 April 2026

Berita Seluma

Kabar Baik! Pemkab Seluma Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR

Kabar Baik!! Pemkab Seluma Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR, Besaran Tunjangan Masih Dihitung

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
THR PPPK- Sekretaris Daerah Seluma Deddy Ramdhani, SE, M.SE, Kamis siang 12 Maret 2026 menyampaikan bahwa PPPK paru waktu akan menerima THR. Untuk besaran disesuaikan dengan masa kerja 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab) Seluma memastikan seluruh aparatur pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu juga akan menerima THR.
  • Setelah peraturan bupati tersebut rampung, dokumen akan segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma untuk diproses lebih lanjut.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan seluruh aparatur pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

THR tersebut tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetapi juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani, saat ditemui Tribunbengkulu.com Kamis siang 12 Maret 2026.

Pemberian THR PPPK paru waktu ini setelah Pemkab Seluma menerima aturan dari pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi aparatur negara.

“Saat ini kami sudah mendapatkan arahan dari Bupati Seluma. Tahapan yang sedang dilakukan adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar penyaluran THR,” jelas Deddy Ramdhani

Setelah peraturan bupati tersebut rampung, dokumen akan segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Polres Seluma Tangkap Pelaku Penimbunan Pertalite, Gunakan 37 Barcode di SPBU

Kebijakan pemberian THR tahun ini juga mencakup PPPK paruh waktu yang sebelumnya kerap dipertanyakan apakah masuk dalam kategori penerima tunjangan tersebut.

“Bukan hanya PNS dan CPNS saja yang mendapatkan THR, tetapi juga PPPK di Kabupaten Seluma, termasuk PPPK paruh waktu,” kata Deddy 

Namun demikian, untuk besaran THR yang akan diterima oleh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak sama bagi seluruh pegawai karena akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

“Besaran THR untuk PPPK bervariasi berdasarkan masa kerja masing-masing. Untuk yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun, maka THR yang diterima sebesar satu bulan gaji,” sampai Deddy Ramdhani

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved