Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Seluma

Tutup 31 Maret 2026, Disnakertrans Seluma Minta PT AIP Bayarkan Pesangon 125 Pekerja

PT AIP tutup 31 Maret 2026, Disnakertrans Seluma minta pesangon 125 karyawan dibayarkan

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
KADISNAKERTRANS SELUMA – Kadisnakertrans Seluma, Wanharudin, saat dikonfirmasi Senin (30 Maret 2026), mengatakan PT AIP harus memberikan hak karyawan berupa pesangon jika berhenti beroperasi. 

Ringkasan Berita:
  1. PT AIP akan berhenti beroperasi per 31 Maret 2026.
  2. Disnakertrans Seluma minta pesangon 125 karyawan dibayarkan.
  3. Kewajiban pesangon mengacu PP Nomor 35 Tahun 2021.
  4. Seluruh karyawan dirumahkan dan menunggu hak diselesaikan.
  5. Disnakertrans akan mengawasi proses pembayaran pesangon.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma meminta PT Agro Indah Persada (AIP) membayarkan pesangon kepada 125 karyawan menjelang penutupan operasional perusahaan per 31 Maret 2026.

Diketahui, PT AIP yang berlokasi di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, akan resmi berhenti beroperasi terhitung mulai 31 Maret 2026.

Perusahaan pengolahan kelapa sawit yang merupakan bagian dari Wilmar Group tersebut dikabarkan tidak lagi dapat melanjutkan kegiatan produksi, sehingga memutuskan untuk menghentikan operasionalnya.

Kewajiban Perusahaan

Kepala Disnakertrans Seluma, Wanharudin, menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon kepada seluruh karyawan yang terdampak.

Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami minta pihak perusahaan menyelesaikan semua kewajiban kepada karyawan, termasuk pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wanharudin saat dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Senin siang 30 Maret 2026.

Wanharudin menjelaskan, pemberian pesangon kepada karyawan merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk dalam kondisi perusahaan berhenti beroperasi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 yang mengatur tentang hak-hak pekerja dalam situasi pemutusan hubungan kerja.

“Semua karyawan harus diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wanharudin.

Jumlah Karyawan Terdampak

Dikatakan Kadisnakertrans, berdasarkan data jumlah karyawan PT AIP yang terdampak penghentian operasional perusahaan tersebut mencapai sekitar 125 orang.

Seluruh karyawan tersebut kini harus dirumahkan dan menunggu proses penyelesaian hak dari perusahaan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved