Berita Seluma
Tutup 31 Maret 2026, Disnakertrans Seluma Minta PT AIP Bayarkan Pesangon 125 Pekerja
PT AIP tutup 31 Maret 2026, Disnakertrans Seluma minta pesangon 125 karyawan dibayarkan
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- PT AIP akan berhenti beroperasi per 31 Maret 2026.
- Disnakertrans Seluma minta pesangon 125 karyawan dibayarkan.
- Kewajiban pesangon mengacu PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Seluruh karyawan dirumahkan dan menunggu hak diselesaikan.
- Disnakertrans akan mengawasi proses pembayaran pesangon.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma meminta PT Agro Indah Persada (AIP) membayarkan pesangon kepada 125 karyawan menjelang penutupan operasional perusahaan per 31 Maret 2026.
Diketahui, PT AIP yang berlokasi di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, akan resmi berhenti beroperasi terhitung mulai 31 Maret 2026.
Perusahaan pengolahan kelapa sawit yang merupakan bagian dari Wilmar Group tersebut dikabarkan tidak lagi dapat melanjutkan kegiatan produksi, sehingga memutuskan untuk menghentikan operasionalnya.
Kewajiban Perusahaan
Kepala Disnakertrans Seluma, Wanharudin, menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon kepada seluruh karyawan yang terdampak.
Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami minta pihak perusahaan menyelesaikan semua kewajiban kepada karyawan, termasuk pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wanharudin saat dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Senin siang 30 Maret 2026.
Wanharudin menjelaskan, pemberian pesangon kepada karyawan merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk dalam kondisi perusahaan berhenti beroperasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 yang mengatur tentang hak-hak pekerja dalam situasi pemutusan hubungan kerja.
“Semua karyawan harus diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wanharudin.
Jumlah Karyawan Terdampak
Dikatakan Kadisnakertrans, berdasarkan data jumlah karyawan PT AIP yang terdampak penghentian operasional perusahaan tersebut mencapai sekitar 125 orang.
Seluruh karyawan tersebut kini harus dirumahkan dan menunggu proses penyelesaian hak dari perusahaan.
| DPP NasDem Rombak DPD Seluma, Iwan Harjo Resmi Jadi Ketua Gantikan Tenno Heika |
|
|---|
| Innalillahi, Achmad Sardi Ayahanda Bupati Seluma Teddy Rahman & Anggota DPD Destita Meninggal Dunia |
|
|---|
| PAW DPRD Seluma Belum Bisa Diproses, Dokumen Calon Anggota Belum Lengkap |
|
|---|
| Gaji ke-13 ASN Seluma Segera Cair, Anggaran Mencapai Rp23,8 Miliar |
|
|---|
| Seluma Dapat Kuota Sekolah Rakyat, Bakal Dibangun di Simpang 6 Tais dengan Anggaran Rp250 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadisperindagkop-seluma.jpg)