TAG
Kurir Sabu Rp 3 Miliar di Bengkulu
-
Terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram, Ali Imron divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan hukuman 16 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar
Selasa, 12 Juli 2022
-
Kuasa hukum Ali Imron, terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram, Hilatus Saadah mengatakan, akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya.
Selasa, 28 Juni 2022
-
AL, terdakwa kurir sabu 3 kilogram senilai Rp 3 miliar di Bengkulu mengakui jika ia memang menjemput barang haram tersebut ke Sarolangun, Jambi.
Selasa, 14 Juni 2022