Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar, Kuasa Hukum Kurir Sabu 3 Kilogram Ajukan Pembelaan

Kuasa hukum Ali Imron, terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram, Hilatus Saadah mengatakan, akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kuasa hukum Ali Imron, Hilatus Saadah 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kuasa hukum Ali Imron, terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram, Hilatus Saadah mengatakan, akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya.

Ali Imron sendiri sebelumnya dituntut JPU Kejati Bengkulu dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Berita Bengkulu :

"Kita akan ajukan pembelaan, karena ini bukan main-main, menyangkut nasib seseorang," kata Hilatus kepada TribunBengkulu.com, Selasa (28/6/2022).

Hilatus sendiri mengatakan hal yang memberatkan dari tuntutan JPU adalah barang bukti.

Saat tertangkap, Ali Imron kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dengan berat lebih kurang 3 kilogram.

"Pasalnya pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah dia.

Sementara, di sidang sebelumnya, Ali Imron sendiri mengakui bahwa dirinya memang menjemput dan membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Sarolangun, Jambi.

Ali Imron juga mengaku jika dirinya diperintahkan oleh seorang bandar berinisial BD, yang hingga saat ini masih buron.

Berita Bengkulu : Jadwal Tayang Link Streaming Gratis Borneo FC vs RANS Nusantara di Piala Presiden 2022 Hari Ini

Namun, menurut Ali Imron, dirinya hanyalah bertugas menjemput barang tersebut. Barang tersebut juga langsung dimasukkan ke dalam tas oleh orang yang ada di Sarolangun.


Ali Imron sendiri nekat menjadi kurir sabu dengan upah Rp 6 juta. Tugasnya sederhana, mengambil paket sabu di Provinsi Jambi, dan menyelundupkannya ke Bengkulu.


Aksi Ali Imron dimulai pada Senin (14/2/2022) lalu. Saat itu, Ali Imron bertemu dengan seorang bandar yang kini DPO, BD.


BD kemudian menawarkan Ali Imron untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Sarolangon, Jambi. Upahnya cukup besar Rp 6 juta, dan Ali Imron setuju.


Keesokan harinya, Selasa (15/2/2022), pukul 08.00 WIB, Ali Imron kembali menjumpai BD di rumahnya di Kepala Curup, Rejang Lebong.


Oleh BD, Ali Imron dibekali dengan sebuah sepeda motor matic, dan uang jalan sebesar Rp 1 juta.

Berita Bengkulu : Cara Beli Tiket Indonesia vs Arab Saudi FIBA World Cup Qualifier Window III di Istora Jakarta 1 Juli

Selain itu, BD juga mewanti-wanti Ali Imron agar mengangkat telepon jika sudah berada di Sarolangun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved