TAG
Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong
-
Sudah lumpuh akibat dikeroyok, restitusi Reza malah dipotong. Ayahnya sampai jual rumah demi biaya berobat.
Minggu, 6 Juli 2025
-
Hasil putusan banding telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan terjadi perubahan vonis hukuman kepada dua terdakwa pada kasus ini.
Jumat, 4 Juli 2025
-
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu resmi membatalkan vonis ringan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Curup terhadap terdakwa anak
Jumat, 4 Juli 2025
-
Terbarunya, hasil putusan banding telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Terjadi perubahan vonis hukuman kepada dua terdakwa.
Jumat, 4 Juli 2025
-
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Curup ini dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA)
Selasa, 17 Juni 2025
-
Vonis ringan untuk pelaku pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong bikin heboh. Hakim Eka kini dilaporkan ke KY dan Bawas MA.
Selasa, 17 Juni 2025
-
Gubernur Helmi Hasan buka suara soal kasus Reza, pelajar Rejang Lebong yang dikeroyok hingga lumpuh. Bantuan hukum gratis pun disiapkan.
Sabtu, 14 Juni 2025
-
SMKN 6 Rejang Lebong klarifikasi isu Reza Ardiansyah akan dikeluarkan. Sekolah tegaskan tak ada pemaksaan, hanya miskomunikasi dengan keluarga.
Kamis, 12 Juni 2025
-
Vonis bersihkan masjid untuk pelaku pengeroyokan Reza Ardiansyah di Rejang Lebong menuai sorotan. Kuasa hukum korban beberkan sejumlah keanehan.
Kamis, 12 Juni 2025
-
Nasib Pilu Reza Pelajar di Rejang Lebong Lumpuh akibat Dikeroyok, Nyaris Dikeluarkan Pihak Sekolah
Kamis, 12 Juni 2025
-
Reza Ardiansyah (16), pelajar SMKN 6 Rejang Lebong yang lumpuh akibat pengeroyokan, sempat diminta mengundurkan diri oleh pihak sekolah.
Kamis, 12 Juni 2025
-
Vonis bersihkan masjid bagi pelaku pengeroyokan pelajar hingga lumpuh di Rejang Lebong menuai sorotan. PN Curup ungkap alasan dan dasar hukumnya.
Kamis, 12 Juni 2025
-
Pelaku pengeroyokan pelajar di RL divonis 2 tahun & wajib bayar restitusi Rp90 juta. Bagaimana jika keluarganya tak sanggup membayar?
Rabu, 11 Juni 2025
-
Diketahui, sidang putusan terhadap Biyo digelar di Pengadilan Negeri Curup, pada Rabu (11/6/2025).
Rabu, 11 Juni 2025
-
Hakim Eka Kurnia Nengsih viral karena vonis bersihkan masjid, kini menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara untuk pelaku utama pengeroyokan.
Rabu, 11 Juni 2025
-
Divonis 2 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 90 Juta, Pelaku Utama Pengeroyokan Pelajar Tertunduk Lesu.
Rabu, 11 Juni 2025
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Biyo Kenedi Bi atau Dio, sebagai pelaku utama
Rabu, 11 Juni 2025
-
PN Curup akhirnya menjatuhkan vonis pelaku utama dalam kasus pengeroyokan pelajar yang sempat viral di Rejang Lebong, Bengkulu.
Rabu, 11 Juni 2025
-
Sidang vonis pelaku utama pengeroyokan pelajar hingga lumpuh di Rejang Lebong digelar 11 Juni. Kuasa hukum korban minta vonis adil dan setimpal.
Senin, 9 Juni 2025
-
Vonis bersihkan masjid untuk pengeroyok pelajar di Curup viral. Ketua PN: Proses hukum masih berjalan, ada 1 pelaku lagi.
Senin, 9 Juni 2025