Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Aset Lahan Pemerintah, Pejabat Pemkot Bengkulu Ditahan

Seorang pejabat di Pemkot Bengkulu inisial AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (7/2/2022).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Oknum pejabat Pemkot Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga terlibat dalam penjualan lahan milik Pemkot Bengkulu, Senin (7/2/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang pejabat di Pemkot Bengkulu inisial AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (7/2/2022).

Kajari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, AS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menghilangkan atau menjual aset lahan atau tanah milik Pemkot Bengkulu.

Aset tersebut berada di Perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan," ujar Yunitha Arifin kepada TribunBengkulu.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tambah Yunitha Arifin, AS kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Bengkulu.

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti,  serta mengulangi perbuatannya.

"Tersangka AS disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP," ungkap Yunitha Arifin.

Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp1 miliar. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved