UMP Bengkulu dan UMK 2026

UMP 2026 Bengkulu Dibahas, Disnaker Isyaratkan Upah Akan Naik Segini

UMP Bengkulu berpotensi alami kenaikan, Pemprov Mulai Bahas Upah Minimum Provinsi 2026.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
UMP - Pembahasan UMP 2026 Bengkulu di Kantor Dinas Ketenagakerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat (31/10/2025). UMP Bengkulu berpotensi alami kenaikan, Pemprov mulai bahas Upah Minimum Provinsi 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Usulan dari serikat pekerja upah minimum Provinsi Bengkulu 2026 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
  • Masih ada 6 kabupaten dan kota di Bengkulu yang belum memiliki UMK.
  • Untuk menghitung UMP dimulai dari standar kelayakan hidup layak, inflasi hingga harga satuan di pasar.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu mulai membahas upah minimum provinsi (UMP) 2026 jelang berakhirnya tahun 2025.

Pembahasan UMP ini melibatkan, APINDO, SPSI, Akademisi dan Pakar di Kantor Disnaker Provinsi Bengkulu, Jumat (31/10/2025) siang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin mengatakan, pihaknya menampung terlebih dahulu masukan dalam pembahasan ini.

“Dalam rapat ini, akan menghasilkan SK UMP dan SK UMK,” ungkap Syarifudin saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (31/10/2025) 13.54 WIB.

Syarifudin menjelaskan, yang menjadi tugas dari pihaknya saat ini, masih ada 6 kabupaten dan kota yang belum memiliki UMK.

Baca juga: Bengkulu Media Summit 2025 Dorong Media Lokal Naik Kelas dan Kuatkan Ekonomi Daerah

Untuk itu, pihaknya sedang berupaya mendorong 6 kabupaten dan kota ini, memiliki upah minimun.

“Saat ini yang menjadi PR kita, masih ada 6 kabupaten dan kota yang belum memiliki UMK, tentunya kita mendorong untuk wilayah itu memiliki upah minimun,” tutur Syarifudin.

Ada usulan dari serikat pekerja perihal upah minimum ini mengalami kenaikan hingga 10 persen.

Usulan tersebut masih akan ditampung terlebih dahulu, nanti pihaknya menunggu arahan dari Presiden Prabowo melalui Kemenaker soal UMP ini.

“Ada usulan dari serikat pekerja perihal upah minimum ini, adanya kenaikan hingga 10 persen, tapi kita tampung dulu dan menunggu arahan dari Presiden Prabowo melalui Kemenaker soal UMP ini,” jelas Syarifudin.

Selain itu, untuk menghitung UMP dimulai dari standar kelayakan hidup layak, inflasi hingga harga satuan di pasar.

Semua itu, menjadi formula perhitungan UMP, namun sejak 2025 pihaknya telah memecahkan rekor kenaikan UMP tertinggi yakni sebesar 6 persen atau senilai Rp 160 ribu.

“Untuk saat ini kami menunggu arahan dari pemerintah pusat, Insyallah ada kenaikan untuk UMP, kalau soal intervensi berapa persen yang naik masih menunggu, kalau perhitungan kita naiknya tak akan banyak Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” tutup Syarifudin.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved