Judi Sabung Ayam yang Digrebek Polisi di Bengkulu, Sudah 20 Tahun Eksis
Kapolres Kota Bengkulu AKBP Andi Dady menyebut, arena judi sabung ayam yang berhasil digrebek anggotanya sudah lama eksis.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kapolres Kota Bengkulu AKBP Andi Dady menyebut, arena judi sabung ayam yang berhasil digrebek anggotanya di Jalan Nangka, kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, sudah lama eksis.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, arena judi sabung ayam tersebut sudah eksis sejak tahun 2001 atau sudah ada 20 tahun lalu.
"Namun, baru ketahuan dan berhasil ditangkap sekarang," tegas Andy Dady.
Pada saat penggrebekan dilakukan, Sabtu (12/2/2022). Tim Macan Gading Polres Kota Bengkulu sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.
Sontak hal itu membuat sejumlah pelaku judi sabung ayam kocar-kacir meninggalkan arena sabung ayam.
"Sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andy Dady.
Diungkapkan Kapolres, omset dari bisnis haram ini belum terlalu besar. Namun, dalam satu bulan praktik perjudian itu bisa dilakukan dua hingga tiga kali.
"Setiap kali main, putaran uang berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," kata Andy Dady kepada TribunBengkulu.com, Senin (14/2/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolres-Kota-Bengkulu-AKBP-Andi-Dady.jpg)