Selasa, 28 April 2026

Berita Bengkulu

DPRD Bengkulu Desak Perda Perampingan OPD Dikaji Ulang, Edwar: Harus Punya Dasar Kuat

DPRD Bengkulu meminta alasan kuat rencana perda perampingan OPD, karena dinilai belum memiliki dasar hukum dan urgensi yang jelas.

Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
PERAMPINGAN OPD - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (21/4/2026). DPRD Bengkulu meminta alasan kuat rencana perda perampingan OPD, karena dinilai belum memiliki dasar hukum dan urgensi yang jelas. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) soal perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan soal ketentuan belanja pegawai hingga 30 persen, tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, batas belanja pegawai hingga 30 persen itu dilaksanakan tahun 2027 nanti.

Terkait hal itu DPRD Provinsi Bengkulu, memanggil pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait persiapan peraturan daerah maupun perubahan dari Peraturan yang sudah ada, perihal perampingan OPD.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, meminta pemerintah daerah memberikan alasan yang kuat terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, usulan perubahan tersebut harus didasari argumentasi yang jelas dan tidak sekadar keinginan semata.

“Alasan kami mempertanyakan perubahan ini karena tidak bersifat mandatory atau tidak ada aturan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengharuskan dilakukan perubahan,” ungkap Edwar saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (27/4/2026).

Baca juga: DPRD Bengkulu Siap Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Anggota Komisi I ini menegaskan, perubahan struktur OPD seharusnya dilakukan jika terdapat kondisi tertentu yang mendesak, seperti adanya bencana atau kebutuhan yang sangat urgen.

Selain itu, Edwar juga menyebut perubahan tersebut bukan disebabkan oleh adanya perjanjian dengan pihak ketiga maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tidak ada juga perjanjian dengan pihak ketiga yang mengharuskan kita membuat perda ini. Begitu juga tidak ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan,” papar Edwar.

Karena itu, pihaknya meminta agar usulan perda perampingan OPD tersebut dikaji kembali secara mendalam sebelum dibahas lebih lanjut.

“Kami minta mereka mempelajari kembali dan mengusulkan alasan-alasan yang benar-benar bisa meyakinkan kami,” tegas Edwar.

DPRD Bengkulu berharap rencana perampingan OPD ini benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat serta mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan daerah.

Raperda Perampingan OPD

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu hingga kini belum dibahas oleh DPRD.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyebut pihaknya baru sebatas menerima informasi bahwa pemerintah provinsi telah mengajukan rancangan perubahan perda tersebut.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved