Sesuai Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati

Herry Wirawan terdakwa pencabulan 13 santriwati menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: Yunike Karolina
ISTIMEWA
Herry Wirawan (berompi oranye) dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jawa Barat. 

TRIBUNBENGKULU.COM. JAWA BARAT-  Herry Wirawan terdakwa pencabulan 13 santriwati menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Dilansir dari TribunNews.com, Herry Wirawan akan dihadirkan secara langsung di persidangan untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Informasi terkahir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (14/2/2022).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, yang mana dari tuntutan tersebut sempat membuat komnas HAM menolak dengan alasan melanggar Hak Asasi seseorang.

Di sisi lain keluarga dari korban pencabulan Herry Wirawan sangat setuju dengan tuntutan tersebut dan sangat menginginkan tuntutan tersebut diterapkan. Mengingat Herry Wirawan telah mencabuli anaknya. 

Dengan digelar nya sidang vonis hari ini keluarga korban berharap dapat mendengarkan berita baik dari hasil vonis persidangan. 

Dikutip dari TribunNews.com, Salah satu keluarga korban pencabulan ingin tuntutan mati dilakukan.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan, " ujar AN, salah satu orang tua korban pencabulan, Senin (14/2/2022).

Keluarga berharap dengan pemberian hukuman mati terhadap Herry Wirawan agar bisa menjadi efek jera. Tidak hanya terhadap Herry Wirawan saja namun juga bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pencabulan lain nya.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya, " tutupnya.

Diakhiri keluarga korban, tindakan Herry Wirawan tidak bisa dimaafkan, karena telah merampas masa depan anak nya. Di mana harus menjadi seorang ibu pada usia muda.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved