SPSI Bengkulu Datangi Dewan Provinsi: Cabut Permenaker Nomor 2 Tentang Pembayaran JHT

SPSI Bengkulu menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan RI mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Hearing SPSI Bengkulu bersama Waka II dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (1/3/2022). Usai hearing SPSI dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu berfoto bersama. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan RI mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Ini diungkapkan perwakilan SPSI Bengkulu saat menggelar hearing bersama Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, Ketua Komisi IV, Dempo Xler, Sekretaris Komisi IV, Zulasmi Oktarina dan Anggota Komisi IV, Zainal.

"Intinya kita ingin DPRD Provinsi menyampaikan aspirasi kita. Karena apabila terjadinya resiko sosial, kita tidak harus menunggu hingga usia 56 tahun," ungkap Ketua SPSI Bengkulu, Aizan Dahlan.

Ia mengatakan, peraturan tersebut sangat memberatkan pekerja, karena jangka waktu pencairan JHT sangatlah lama.

Apalagi sejak awal, menurutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT tersebut tidak melibatkan perwakilan dari serikat pekerja.

"Saat ini bukan hanya kita ya, namun secara nasional, kita SPSI yang ada di seluruh Indonesia sudah sepakat untuk menolak Permenaker ini.

Makanya kita minta DPRD bergerak cepat menyampaikan aspirasi kita ini. Apalagi Permenaker tersebut kabarnya akan mulai berlaku pada bulan Mei mendatang," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto mengatakan pihaknya secepatnya akan membuat surat kepada Kemenaker RI terkait aspirasi dari SPSI Bengkulu ini.

Bahkan pihaknya juga akan menembuskan surat tersebut ke DPR RI untuk ditindaklanjuti.

"Bukan hanya sampai di DPR RI saja, namun surat itu nantinya juga akan kita Rekom ke pak Presiden," ujar Suharto.

Secara pribadi ia sendiri mengaku sepakat dengan keluhan yang disampaikan oleh SPSI Bengkulu. Karena memang terlalu lama dan banyak kelemahan jika JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.

"Pengaduan kita terima hari ini, minggu depan surat akan segera kita buat dan kita sampaikan ke pusat," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved