LPPOM MUI Bengkulu Tegaskan Logo Halal MUI Masih Berlaku hingga 2026
Direktur LPPOM MUI Bengkulu, Edwar Suharnas menegaskan bahwa logo halal MUI masih berlaku hingga 2026.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Direktur LPPOM MUI Bengkulu, Edwar Suharnas menegaskan bahwa logo halal MUI masih berlaku hingga 2026.
Menurut Edwar, logo halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memang telah berlaku mulai 1 Maret 2022 ini.
Namun, di lapangan, jika masyarakat menemukan logo halal MUI di produk makanan, masih tetap berlaku.
"Logo halal MUI ini masih boleh dipakai sampai tahun 2026. Atau sampai produk atau kemasannya habis, baru pakai logo halal yabg baru," kata Edwar kepada TribunBengkulu.com, Senin (14/3/2022).
Menurut dia, logo halal ini tergantung ke biaya produksi produsen makanan.
Jika produsen itu telah mencetak logo halal MUI di kemasannya, tentu akan memakan biaya jika terpaksa mengganti ke logo halal yang baru.
Karena itu, produsen boleh menggunakan logo halal MUI sampai kemasan produknya habis, atau sampai 2026. Setelah itu, baru diganti logo halal dari BPJPH Kemenag.
"Masyarakat tak perlu bingung, masih berlaku kedua-duanya," ungkap Edwar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Direktur-LPPOM-MUI-Bengkulu-Edwar-Suharnas.jpg)