Pengendara moge

Polisi Pastikan Proses Pelaku, HDCI Persilahkan Pengendara Moge Diproses Hukum

Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung Glenarto akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian

Penulis: Hendrik Budiman | Editor: Hendrik Budiman
istimewa
Dua pengendara moge dengan perwakilan keluarga korban bocah kembar yang tewas ditabrak. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung Glenarto akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Hal itu lantaran, bocah kembar Hasan dan Husen tewas tertabrak pengendara motor gede (moge) pada abtu (12/3/2022) di Jalan Kalipucang - Pangandaran.

Dikutip dari TribunJabar.id, Glenardo membenarkan, pelaku telah memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta ke keluarga korban.

Pemberian santunan itu secara kekeluargaan yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan pihak korban dan saling memaafkan.

"Kemarin (12/3/2022), sudah memberikan santunan dan sekarang memberikan santunan, kemudian kita tindaklanjuti juga dengan kita tadi mengadakan ziarah ke makam korban," ujarnya.

Pihaknya sudah mengadakan upaya - upaya mediasi ke pihak keluarga korban.

Namun, meski sudah memberikan santunan dan dalam perjanjian tertulis ingin lepas dari tuntutan hukum pidana dan perdata, ia menyerahkan proses hukum yang berlaku.

"Secara hukum, tentunya kita akan serahkan proses - prosesnya kepada pihak -pihak terkait," tegasnya.

Pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan HDCI Bandung dan bagi pengguna moge lainnya.

"Agar, kita lebih tertib lagi aturan, lebih tertib dalam beretika dalam menggunakan jalan. Sehingga, hal - hal yang terjadi seperti sekarang ini di kemudian hari bisa kita minimalkan dan tidak terjadi lagi," kata Ia.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, pengendara moge tersebut sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban, namun proses hukum harus tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, pihaknya sudah memerintahkan Kapolres Ciamis untuk memproses hukum terhadap pengendara motor tersebut.

"Nanti apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Suntana.

Disisi lain, Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, memastikan proses hukum kasus ini akan terus berlanjut sekalipun kedua belah pihak telah islah dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved