Berikut Penjelasan Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu Terkait Makna Logo Halal yang Baru

Satgas Halal Provinsi Bengkulu sudah mulai melakukan sosialisasi terkait dengan logo halal baru. Terdapat banyak makna pada logo tersebut.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu Nahwan Effendi saat diwawancarai TribunBengkulu.com di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu, H Nahwan Efendi S.Ag MM menyatakan ada arti yang mendalam dibalik logo halal yang baru ini.

"Desain logo halal ini memang memiliki makna yang cukup luas. Dengan menggambarkan historis yang ada di indonesia," ungkapnya.

Dikatakannya, kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal.

Bentuk label halal terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

"Bentuk-bentuk tersebut melambangkan kehidupan manusia. Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut. Artinya bahwa manusia akan semakin dekat dengan sang pencipta," ujar Nahwan.

Selanjutnya untuk motif Surjan, dijelaskan Nahwan juga mengandung arti yang cukup mendalam.

Yakni, pada bagian leher baju Surjan, memiliki 3 pasang kancing yang artinya memiliki6 biji kancing. Hal tersebut melambangkan rukun iman.

"Motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas," katanya.

Ia menyebutkan hal tersebut juga sejalan dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal.

Untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. 

Untuk diketahui, Satgas Halal Provinsi Bengkulu sudah mulai melakukan sosialisasi terkait dengan logo halal baru, serta perpindahan pengeluaran logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved