Satgas Halal Mulai Sosialisasikan Logo Halal Baru di Bengkulu, Berikut Cara Pengurusannya

Satgas Halal Provinsi Bengkulu saat ini sudah mulai mensosialisasikan penggunaan logo halal yang baru.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu, Nahwan Effendi saat diwawancarai TribunBengkulu.com di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Satgas Halal Provinsi Bengkulu saat ini sudah mulai mensosialisasikan penggunaan logo halal yang baru.

Ini sebagaimana diungkapkan Kepala kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, melalui Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu, H Nahwan Effendi S.Ag, MM saat ditemui TribunBengkulu.com di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022).

"Penetapan logo halal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2014 dam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tetang jaminan produk halal. Dalam hal ini Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah menetapkan melalui ketetapannya di nomor 40 tahun 2022 tetang penetapan label halal," jelas Nahwan.

Nahwan menyebutkan, pemberlakuan logo halal yang baru ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Maret tahun 2022 lalu.

Di mana untuk kepengurusannya dilakukan secara online dan nanti sertifikat halalnya tidak lagi akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan akan dikeluarkan oleh BPJPH.

"Jadi yang mau urus sertifikat halal yang baru ini, pemilik usaha harus melakukan pengajuan dulu melalui online melalui link https://ptsp.halal.go.id," kata Nahwan.

Selanjutnya ketika syarat pengajuan pada link oline tersebut sudah memenuhi syarat, maka BPJPH akan membuatkan surat rekomendasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Ada 3 LPH yang dapat dipilih oleh pemilik usaha yakni LPH MUI, LPH Surveyor Indonesia dan LPH Sucofindo.

"Ketika sudah memilih LPH, maka LPH tersebut akan melakukan audit. Dimana hasil audit tersebut nantinya akan diserahkan ke MUI Bidang fatwa untuk menetapkan ketetapan halalnya," ungkapnya.

Selesai itu, masuk lagi ke link online, sampaikan ketetapan tersebut ke BPJPH. Terakhir BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halalnya," tambah Nahwan.

Sementara itu, Nahwan menyebutkan untuk yang masih menggunakan sertifikat halal yang lama, masih tetap berlaku hingga tahun 2026 mendatang.

Sedangkan untuk pemilik usaha yang akan melakukan perpanjangan sertifikat halal, maka diwajibkan untuk mengurus sertifikat halal yang baru.

"Untuk proses sosialisai terkait dengan pengajuan sertifikat halal yang baru ini kita sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak. Diantaranya seperti Disperindag Provinsi, BPOM, Dinkes, Pemda Kabupaten/Kota. Termasuk juga sosialisasi melalui media massa dan media sosial," kata Nahwan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved