Angka PengangguranTinggi di Rejang Lebong, Berikut Upaya Dinas Tenaga Kerja

Angka pengangguran di Kabupaten Rejang Lebong termasuk cukup tinggi.Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) RL.

Panji/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Undang-undang ketenagakerjaan, Kamis (17/3/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Angka pengangguran di Kabupaten Rejang Lebong termasuk cukup tinggi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani saat acara sosialisasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (17/3/2022). 

"Angka pengangguran di Kabupaten Rejang Lebong cukup tinggi, dari data BPS sekitar 6.000-7.000 pengangguran," kata Syamsir Madani, kepada TribunBengkulu.con, Kamis (17/3/2022). 

Lanjut Syamsir Madani, kegiatan yang menghimpun pelaku usaha ini di Kabupaten Rejang Lebong ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman bagi pekerja dan pemilik usaha. 

Ia menambahkan, sesuai dengan logo ketenagakerjaan, Ada 4 insan yang harus sinergi. 

"Adanya pemerintah, pelaku usaha, pekerjaan dan masyarakat, hal ini harus saling membantu untuk menyatu dan saling terkait angka pengangguran di Kabupaten Rejang Lebong" ujar Syamsir Madani. 

Syamsir menjelaskan, pihaknya memiliki rencana untuk melakukan Jobfair, antara pelaku usaha dan pekerja.

"Kita akan mempertemukan pelaku usaha dan pekerja, nanti pelaku usaha bisa mencari apa yang dibutuhkan oleh mereka sesuai dengan kompetensi," jelas Syamsir Madani. 

Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh aparatur sipil negara (ASN) yang mengenakan pakaian batik korpri berwarna biru. 

Peserta yang hadir duduk di kursi dan meja yang sudah di sediakan di salah satu hotel di Kabupaten Rejang Lebong

Sementara itu, Asisten II Kabupaten Rejang Lebong, Asli Samin yang turut hadir mengatakan, pihaknya menyambut baik sosialisasi tentang Undang-undang Ketenagakerjaan ini. 

"Ketika mereka memahami hal ini antara pelaku usaha dan pekerja, mengurangi kesalahpahaman antara mereka" kata Asli Samin.

Kegiatan ini juga diisi dari  BPJS Ketenagakerjaan Indro Agus. Serta Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, Ibnu Mas'ud.
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved