Bawa Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar Datangi Bareskrim untuk Dimintai Keterangan
Sejak ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka, beberapa nama artis ikut terdampak lantaran diduga pernah menerima sejumlah uang
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex meraup keuntungan kurang lebih sebanyak 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Hal tersebut diungkap Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka
Dalam kesempatan itu Reinhard mengungkapkan, Doni menyebarkan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Quotex
Menurut Reinhard, padahal tidak ada anggota lain yang menang di aplikasi tersebut.
Reinhard kemudian melanjutkan setidaknya ada sekitar 25 ribu anggota aktif dalam grup Telegram yang diduga bermain Quotex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancaman 6 tahun penjara.
Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain Atta, beberapa publik figur juga memenuhi panggilan penyidik terkait kasus Doni Salmanan, yakni Rizky Febian, Reza Arap dan Arief Muhammad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Atta-Halilintarr.jpg)