HET Minyak Goreng Dicabut, Pengamat Ekonomi: Daya Beli Masyarakat akan Menurun
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi mencabut peraturan terkait HET untuk komoditas minyak goreng. Daya beli masyarakat akan menurun.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi mencabut peraturan terkait Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng pada Rabu (16/3/2022).
Menurut Pengamat Ekonomi Bengkulu, Prof. Kamaluddin, pencabutan HET ini merupakan signal dari pemerintah adanya defisit anggaran untuk subsidi.
"Subsidi untuk minyak goreng ini sangat besar, sekitar Rp 4 ribu per liter kelihatannya memang kecil tapi jika dikalikan dalam jumlah yang banyak itu memakan banyak anggaran pemerintah," Rektor Unived ini kepada TribunBengkulu.com pada Kamis (17/3/2022).
Menurutnya defisit anggaran pemerintah ini disebabkan pandemi Covid yang terjadi selama dua tahun terakhir.
"Selama Covid ini kan sebagian besar anggaran digelontorkan untuk penangan pandemi, apa lagi roda perekonomian kita yang kurang berjalan," kata Kamaluddin.
Ia pun mengatakan pencabutan HET ini akan berdampak pada daya beli masyarakat.
"Jika HET dicabut harga akan kembali normal, bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah akan sangat terbebani dan ini bisa berpengaruh pada daya beli masyarakat yang akan semakin menurun nantinya," ucap Kamaluddin yang juga merupakan dosen di universitas di Provinsi Bengkulu
Kamaluddin menyebutkan penimbunan minyak oleh oknum tertentu bukan merupakan penyebab utama adanya kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.
"Bukan penyebab utama itu, menurut saya yang menjadi penyebab utama itu memang harga dunia untuk CPO itu tinggi dan itu sulit di intervensi pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan alasan pemerintah mencabut peraturan HET minyak goreng.
Menurutnya, pemerintah menerapkan hal tersebut seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan.
"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Oke Nurwan dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022).
Oke menuturkan, pihaknya saat ini masih memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru terkait HET minyak goreng.
Oke menyebut Permendag tersebut telah disosialisasikan ke pasar-pasar sejumlah daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Minyak-Kosong-di-Pasar-Panorama.jpg)