Pendamping Proses Produk Halal Bengkulu Baru 3 Orang, Begini Tugasnya

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di Provinsi Bengkulu baru ada 3 orang. 

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu, Nahwan Effendi saat diwawancarai TribunBengkulu.com beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di Provinsi Bengkulu baru ada 3 orang. 

Sampai saat ini belum ada kuota tambahan melalui proses Training of Trainer (ToT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu, Nahwan Effendi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (18/3/2022).

"Ketiganya itu berasal dari UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu, kemarin kabarnya ada tambahan 1 lagi, tapi saya belum dapat kabar dari mana. Yang jelas sekarang baru ada 3 orang," kata Nahwan.

Untuk sementara Nahwan, menyebutkan ketiga PPH tersebut hanya bekerja di wilayah Kota Bengkulu saja. Sedangkan untuk wilayah 9 Kabupaten lainnya saat ini masih belum memiliki PPH.

"Nanti kalau misal ada TOT lagi untuk PPH ini akan kita koordinasikan ke kampus-kampus NU, ataupun ormas-ormas, untuk ikut dalam TOT tersebut. Kalau sekarang belum, nampaknya juga terkendala dari anggarannya juga," kata Nahwan.

Nahwan menjelaskan, tugas PPH ini khusus untuk melakukan pendampingan halal terhadap produk-produk Usaha Mikro Kecil (UMK).

Untuk memastikan dari segi bahan-bahan dan proses pembuatannya semuanya sesuai dengan ketentuan halal.

"Jadi mereka ini khusus untuk mendampingi usaha-usaha mikro dak kecil saja. Kalau untuk usaha yang tergolong menengah apalagi besar itu bukan lagi wewenang dari PPH melainkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ujarnya.

Dengan pendampingan dari PPH, sehingga untuk usaha mikro kecil yang akan mengurus sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH, tidak perlu lagi melalui rekomendasi LPH.

Cukup pernyataan halal saja dari pemilik usaha yang didampingi oleh PPH, kemudian diusulkan ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikat halalnya.

"Berbeda dengan usaha menengah atau besar yang harus melalui proses audit dulu dari LPH, baru kemudian jika rekom LPH sudah keluar baru bisa diajukan ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikat halalnya," ungkap Nahwan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved