Masih Banyak Aset Dikuasai Pihak Ketiga, Pemkot Bengkulu Minta Bantuan Jaksa

Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan pihaknya akan memberikan kuasa khusus kepada Kejari Bengkulu untuk penyelamatan aset.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Tujuh aset mobil pemkot Bengkulu yang berhasil diselamatkan. Pemkot mengakui masih banyak aset yang dikuasai pihak ketiga 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan pihaknya akan memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk penyelamatan aset yang masih dikuasai pihak ketiga.


Dedy mengakui jika selama ini, masih banyak aset milik pemkot yang berada dalam penguasan pihak lain, baik aset bergerak seperti mobil dinas, ataupun aset tak bergerak seperti tanah.


"Kami akan memberikan kuasa khusus kepada Kejari Bengkulu, permohonan bantuan untuk penyelamatan aset-aset yang masih banyak diluar," Dedy, Senin (21/3/2022).


Sementara, untuk 7 aset mobil yang berhasil diselamatkan, Dedy mengatakan masih memeriksa kelayakannya.


Jika kondisi mobil-mobil tersebut dinilai hanya akan membebankan APBD, maka akan dilakukan pelelangan.


"Teknisnya nanti ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jika memberatkan beban APBD, akan kita lelang," kata," ungkapnya.


Sebelumnya, ada 7 unit mobil aset Pemkot Bengkulu yang berhasil diselamat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, dengan nilai total Rp 865 juta.


Mobil-mobil tersebut adalah Mitsubishi/Kuda Diamond tahun 2003 dengan nomor polisi BD 1006 AY, senilai Rp 80 juta.


Kemudian, Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4x2) M/T tahun 2007, dengan nomor polisi BD 9057 AY, senilai Rp 120 juta.


Selanjutnya, Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T tahun 2008 dengan nomor polisi BD 9065 AY, dengan nilai Rp 230 juta.


Lalu, Toyota Kijang Super KF 40 Short tahun 2003 dengan nomor polisi BD 1769 AY, dengan nilai Rp 20 juta.


Ada juga tiga mobil Toyota Kijang Inova E M/T dengan nomor polisi BD 30 A, BD 1963 AY, dan BD 9007 AY, dengan nilai masing-masing Rp 145 juta, Rp 140 juta, dan Rp 130 juta.
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved