THR dan Gaji 13
PNS Bakal Sumringah Diguyur Gaji 13 dan THR 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya
Kabar gembira bag para pegawai Negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Para PNS bakal menadapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)
TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar gembira bag para pegawai Negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Para PNS bakal menadapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang cukup fantastis.
namun, PNS harus sedikit bersabar menanti pencarian gaji ke 13 dan THR 2022
Diketahui, pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran untuk gaji ke-13 dan THR serta besaran yang diterima sesuai golongan kepangkatan
Berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS yang diperkirakan akan berlangsung bulan Mei dan Juni.
Jika THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, Gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan thn ajaran baru.
Meski nlainya belum disebutkan, namun PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.
Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.
Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
Meski diberikan, namun besarannya belum diketahui. Apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau seperti tahun 2021 lalu.
Seperti diketahuii, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.