Tak Hanya Minivan, Mobil Box Taman Baca Milik Pemkot Bengkulu Sempat Dikuasai Mantan Pejabat

Tak hanya mobil jenis minivan, mobil box taman baca milik Pemkot Bengkulu juga ternyata sempat dikuasai mantan pejabat.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Mobil box taman bacaan milik Dinas Pendidikan Kota Bengkulu yang sebelumnya dikuasai mantan pejabat 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tak hanya mobil jenis minivan, mobil box taman baca milik Pemkot Bengkulu juga ternyata sempat dikuasai mantan pejabat.


Mobil box tersebut jenis Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4x2) M/T tahun 2007, dengan nomor polisi BD 9057 AY.


Diperkirakan mobil tersebut bernilai Rp 120 juta.


Mobil box tersebut tampak masih dalam kondisi yang baik, meski cat putihnya sudah memudar, dan berkarat di beberapa bagian.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan mobil tersebut sebelumnya dikuasai mantan pejabat di UPTD Dinas Pendidikan Pemkot Bengkulu.


"Dan mobil ini sebelumnya dikuasai pejabat yang sudah pensiun," kata Yunitha, Senin (21/3/2022).


Pihak Kejari kemudian melakukan upaya negoisasi dengan Dinas Pendidikan agar mantan pejabat tersebut segera mengembalikan mobil yang dikuasainya.


"Kita panggil sekretaris dinas beserta kepala UPTD, dan akhirnya kita temukan mobil tersebut di kantor UPTD," ujar dia.


Selain mobil box taman baca tersebut, Kejari Bengkulu juga berhasil menyelamatkan 6 mobil lain yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga.


Mobil-mobil tersebut adalah Mitsubishi/Kuda Diamond tahun 2003 dengan nomor polisi BD 1006 AY, senilai Rp 80 juta.


Kemudian, Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T tahun 2008 dengan nomor polisi BD 9065 AY, dengan nilai Rp 230 juta.


Lalu, Toyota Kijang Super KF 40 Short tahun 2003 dengan nomor polisi BD 1769 AY, dengan nilai Rp 20 juta.


Selanjutnya, ada tiga mobil Toyota Kijang Inova E M/T dengan nomor polisi BD 30 A, BD 1963 AY, dan BD 9007 AY, dengan nilai masing-masing Rp 145 juta, Rp 140 juta, dan Rp 130 juta.


"Penguasaan aset milik negara secara melawan hukum merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ungkap Yunitha

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved