Sabtu, 11 April 2026

Judi Online

Suami Sering Main Judi Online, Tiga ASN Pemkab Bercerai

Sebanyak tiga pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bercerai gara-gara sang suami sering main judi online.

Editor: Hendrik Budiman
Musawira/tribunjambi
Plt Inspektur Daerah Batanghari Akmaludin 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak tiga pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bercerai gara-gara sang suami sering main judi online.

Hal itu disampaikan Plt Inspektur Daerah Batanghari Akmaludin, Selasa (22/3/2022).

Akmaludin mengatakan, dari 16 ASN lingkungan Pemkab Batanghari yang bercerai selama 2021, ternyata tiga pasangan diantaranya berpisah disebabkan judi online.

Sejauh ini, sepanjang 2021 pihaknya telah memproses perceraian dari pihak istri yang melapor ada 15 orang dan satu orang laki-laki.

"Ada yang dipicu karena pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi, ada juga faktor lain seperti suaminya bermain judi online kurang lebih ada 3 orang," kata Akmaludin dikutip dari TribunJambi.com.

Baca juga: Judi Sabung Ayam di Bengkulu, 5 Orang Jadi Tersangka, Omset Rp3 Juta Sekali Main

Ia menerangkan, pemicu perceraian ASN lebih dominan persoalan ekonomi yang dilaporkan istrinya.

Inspektorat ini hanya tempat pengajuan dari yang bersangkutan mengusulkan perceraian.

"Proses cerainya ada di Pengadilan Negeri," ujarnya.

Baca juga: Judi Sabung Ayam yang Digrebek Polisi di Bengkulu, Sudah 20 Tahun Eksis

Inspektorat Daerah sebagai benteng terakhir untuk para ASN mengajukan perceraian, sesuai amanah undang-undang berperan untuk melakukan mediasi.

Mediasi ini berlaku untuk pihak perempuan dan laki-laki bisa kembali rujuk.

"Kalau ada yang usulkan cerai, kita tidak langsung kasih, namun kita lakukan mediasi. Karena proses mediasi cukup panjang," ungkapnya.

Perceraian ini dikatakannya banyak efek yang ditimbulkan nantinya baik kepada keluarga dan terhadap anak. Jadi pihaknya mengupayakan dengan mediasi.

"Dari pengajuan itu selalu kita lakukan mediasi, itu syarat wajib yang kita lakukan. Kalau bisa selesai dalam mediasi, Allhamdullilah. Sehingga tidak terbit izin perceraiannya," ucapnya.

Sedangkan dalam proses mediasi kedua bela pihak ada yang berkeras dan memenuhi syarat secara undang-undang maka yang mengajukan dapat surat izin perceraian yang nantinya menjadi syarat dalam proses berikutnya.

Dalam tahun ini Januari-Maret 2022 sudah ada dua usulan perceraian yang masuk ke Inspektorat Daerah Batanghari, saat ini masih dalam proses mediasi.

Proses izin perceraian ini sudah diserahkan kepada BKPSDMD untuk memproses SK perceriaannya.

"Dari 16 orang ASN ini sudah terbit dan sudah diproses BKPSDMD didominasi profesi guru," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved