Perkembangan Kasus Dugaan Investasi Bodong di Bengkulu, Kuasa Hukum RH: Perkara Ini Bukan Pidana

Kuasa hukum RH, Sugiarto menegaskan bahwa kliennya tidaklah melakukan pidana dalam perkara dugaan investasi bodong.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/Tribunnews.com
Kuasa Hukum RH, Sugiarto saat diwawancari TribunBengkulu.com beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kuasa hukum RH, Sugiarto menegaskan bahwa kliennya tidaklah melakukan pidana dalam perkara dugaan investasi bodong.


Sebelumnya, RH dilaporkan oleh 22 orang atas dugaan penipuan investasi bodong.


RH disebut menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal yang ditanamkan member, setiap bulan.


Namun, dalam beberapa bulan, RH tak bisa memberikan keuntungan 10 persen yang dijanjikan tersebut, sehingga akhirnya dilaporkan ke Polda Bengkulu pada 22 Januari 2022 lalu.


Sugiarto kemudian menegaskan secara analisis hukum, kasus yang menimpa kliennya bukanlah pidana, namun perdata murni.


"Ini sudah masuk klasifikasi dan dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 13 KUH Perdata, tentang syarat sahnya perjanjian," ujar Sugiarto kepada TribunBengkulu.com, Kamis (23/3/2022).


RH sendiri, kata Sugiarto, telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Bengkulu.


Menurut Sugiarto, pihaknya akan mengikuti semua langkah hukum, termasuk kooperatif dan aktif ketika dipanggil pihak kepolisian.


"Statusnya sebagai saksi. Kita serahkan ke penegak hukum, dalam hal kepolisian," ujarnya.


Untuk diketahui, RH sendiri diketahui merupakan saudara kandung SE, yang juga dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan investasi bodong.


SE dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Rabu (23/3/2022) kemarin. Pelapor SE sendiri datang dari Jawa Barat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved