Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong
Sosok dan Kekayaan Kopli Ansori Eks Bupati Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Kasus Korupsi Bedah Rumah
Ditreskrimsus Polda Bengkulu memanggil mantan Bupati Lebong Kopli, pada Selasa (11/11/2025) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program bedah rumah
Ringkasan Berita:
- Penyidik memanggil serta memeriksa mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, dan mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Dedi Haryanto.
- Pemanggilan mantan bupati Kopli berkaitan dengan pelaksanaan program bedah rumah yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lebong pada tahun 2023.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok dan kekayaan eks Bupati Lebong, Kopli Ansori menjalani pemeriksaan oleh Polda Bengkulu terkait dugaan kasus korupsi program bedah rumah.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program bedah rumah di Kabupaten Lebong memanggil serta memeriksa mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, dan mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Dedi Haryanto.
Keduanya dimintai keterangan terkait mekanisme kebijakan dan pelaksanaan program bedah rumah Lebong tahun anggaran 2023.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan bahwa kehadiran Kopli Ansori di Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Penyidik Subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun pengumpulan alat bukti yang dibutuhkan,” ungkap Andy.
Pemanggilan mantan bupati tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program bedah rumah yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lebong pada tahun 2023.
Program ini menggunakan anggaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong senilai Rp4,1 miliar.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara bertahap.
Ia menyebut, penyidik saat ini tengah mendalami penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan bedah rumah tersebut.
Baca juga: Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Bedah Rumah
“Pemeriksaan terus kita laksanakan. Perkara bedah rumah ini merupakan program BSRS yang bersumber dari APBD. Saat ini kami mendalami legalitas pelaksanaan, termasuk Perbup yang menjadi dasar hukum,” kata Fuad.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.
Beberapa di antaranya yakni desain teknis yang dinilai tidak lengkap karena tidak mencantumkan desain elektrikal bangunan, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pelaksanaan program bedah rumah.
“Saksi-saksi terus kita periksa, baik dari dinas, pejabat atau mantan pejabat berwenang pada saat itu, maupun dari masyarakat penerima manfaat program,” ujar Fuad.
Dalam kasus ini, penggeledahan sebelumnya dilakukan di dua kediaman Mustarani Abidin, mantan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong, di Kota Bengkulu dan Kabupaten Lebong.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta dua toko bangunan yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.
Lantas siapa Sosok Kopli?
Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong
Kopli Ansori
Polda Bengkulu
Dugaan Korupsi Bedah Rumah Lebong
Polda Bengkulu Bedah Rumah
| Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Bedah Rumah |
|
|---|
| Polda Bengkulu Lanjut Geledah DPMPTSP Lebong, Ungkap Dugaan Korupsi Bedah Rumah Rp 4,1 Miliar |
|
|---|
| Polisi Sita Dokumen-2 Ponsel Milik Eks Sekda Mustarani dan Istri, Usut Korupsi Bedah Rumah di Lebong |
|
|---|
| Breaking News : Kasus Korupsi Bedah Rumah Lebong, Polda Bengkulu Geledah Rumah Mustarani Abidin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.