Cucu Tipu Kakek di Kaur

Kasus Cucu Tipu Kakek di Kaur Berakhir Damai, Korban Ingin Menjaga Hubungan Baik Dengan Keluarga

Antoni Inoki alias Arip akhirnya menghirup udara bebas setelah kasusnya berakhir damai atau restorative justice.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Kajati Bengkulu, Heri Jerman (kiri) saat memberikan keterangan terkait RJ di wilayah Bengkulu, Selasa (5/4/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Antoni Inoki alias Arip akhirnya menghirup udara bebas setelah kasusnya berakhir damai atau restorative justice.


Arip sendiri diketahui melakukan tindakan penipuan kepada korban, Abdul Manap, yang merupakan kakek kandungnya.


Kasus ini bermula pada November-Desember 2020, dimana Arip mengatakan dirinya mendapat jatah sub agen elpiji 3 kilogram di 4 kecamatan di Kaur.


"Arip ini dengan tipu muslihat, meminta kakeknya untuk membuka bisnis elpiji," kata Kajati Bengkulu, Herman Jerman kepada TribunBengkulu.com, Selasa (5/4/2022).


Karena percaya kepada tersangka, korban kemudian memberikan sejumlah uang untuk membuka bisnis elpiji tersebut. Secara total, ada Rp 83 juta yang diberikan korban kepada tersangka.


"Ternyata, oleh si cucu ini, disalahgunakan kepercayaan ini. Ternyata (uangnya) tidak untuk bisnis elpiji ini," ujar Herman.


Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga naik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.


Di Kejari Kaur, korban ternyata bersedia memaafkan tersangka, dengan pertimbangan menjaga hubungan keluarga. Apalagi, ada ganti rugi kepada korban oleh orang tua tersangka.


Kejaksaan kemudian meminta RJ kepada Jampidum atas kasus ini, dan disetujui.


"Artinya, perkara ini cukup, dihentikan penuntutannya di kejaksaan, tidak dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Heri.
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved