Belum Rekam KTP, 35 Ribu Lebih NIK Warga Bengkulu Terancam Dinonaktifkan

Sebanyak 35 ribu lebih NIK warga yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, terancam dinonaktifkan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan  dan Pemanfaatan Data, Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Taslim Arsi saat diwawancarai, Kamis (7/4/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 35 ribu lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, terancam dinonaktifkan.

Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan  dan Pemanfaatan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, Taslim Arsi mengatakan, mereka sudah mengkoordinasikan 35 ribuan NIK yang terancam dinonaktifkan itu kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di 10 Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi vaktual.

Apa benar NIK-NIK tersebut sudah tidak ada lagi orangnya atau memang belum merekam KTP saja.

"Harusnya yang sudah ada NIK didalam Kartu Keluarga (KK) itu saat usia 17 tahun itu wajib rekam KTP. Data inilah yang saat ini jumlahnya mencapai 35 ribuan itu," kata Taslim usai pelaksanaan Rakor Pemanfaatan Data, Kamis (7/4/2022)

Lebih lanjut ia menerangkan, penelusuran dengan melakukan verifikasi faktual terhadap 35 ribu NIK itu akan melibatkan pemerintahan ditingkat desa/kelurahan dan kemudian dilanjutkan pada tingkat kecamatan.

Apabila nanti dari hasil penelusuran itu masih juga tidak ditemukan, maka pihak dukcapil kabupaten/kota harus membuat surat keterangan bahwa yang bersangkutan memang sudah tidak ada.

"Untuk verifikasi data itu, kita beri waktu sampai dengan bulan Juni laporannya dari kabupaten/kota. Jika NIK yang bersangkutan tidak ada konfirmasi sampai batas waktu tersebut, maka berikutnya akan langsung kita nonaktifkan," jelas Taslim.

Taslim menjelaskan, dinonaktifkan yang dimaksud bukanlah penghapusan dari data kependudukan, namun hanya tidak ditampilkan sebagai jumlah penduduk di Provinsi Bengkulu.

Sehingga jika nanti yang bersangkutan datang dan orangnya ada, maka data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali.

"Yang statusnya nonaktif tentu banyak urusan yang tidak bisa dilakukan, seperti melaksanakan vaksin, buat rekening dan pelayanan umum lainnya yang memerlukan KTP sebagai syarat utama," ujar Taslim. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved