Berita Bengkulu

Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Harmonisasi Rancangan Perbup Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2026

Kanwil Kemenkum Bengkulu gelar harmonisasi Rancangan Perbup Bengkulu Tengah tahun anggaran 2026, Rabu (15/10/2025).

Editor: Yunike Karolina
Ho Humas Kemenkum
KEGIATAN HARMONISASI - Kanwil Kemenkum Bengkulu gelar harmonisasi Rancangan Perbup Bengkulu Tengah tahun anggaran 2026, Rabu (15/10/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Bengkulu gelar harmonisasi rancangan Perbup Bengkulu Tengah tahun anggaran 2026, Rabu (15/10/2025)
  • Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban

TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah.

Kegiatan ini membahas sejumlah rancangan penting, yakni Rencana Kerja Perangkat Daerah, Standar Harga Satuan Konstruksi, Harga Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi, serta Analisis Standar Biaya Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2026.

Harmonisasi dilaksanakan di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu, Rabu (15/10/2025), dengan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban.

Turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Ayatul Mukhtadin, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah beserta jajaran, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah.

Lalu Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Tengah, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu (Tim TKH II).

Dalam paparannya, Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah selaku instansi pemrakarsa menyampaikan, draft Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ini telah melalui proses pembahasan dan harmonisasi bersama Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Proses tersebut mencakup penyempurnaan aspek hukum maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Adapun hasil perbaikan berdasarkan catatan Tim Perancang Kemenkum Bengkulu meliputi penyesuaian pada teknik penulisan, format logo dan tata letak dokumen, pembentukan bab tersendiri untuk standar harga satuan dan analisis biaya konstruksi, serta perubahan judul menjadi “Rencana Kerja Perangkat Daerah, Harga Satuan Pokok, dan Analisis Standar Biaya Konstruksi Tahun Anggaran 2026.”

Selain itu, dilakukan penambahan dasar hukum, perbaikan lampiran sesuai catatan teknis, penyempurnaan batasan pengertian, serta penghapusan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan risiko di kemudian hari.

Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa draft final Raperbup telah memenuhi aspek substansi dan teknik penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Kerja Harmonisasi II mencatat bahwa seluruh catatan telah ditindaklanjuti dengan baik oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah tanpa adanya catatan tambahan.

Dengan demikian, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah, Standar Harga Satuan Konstruksi, Harga Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi, dan Analisis Standar Biaya Konstruksi Tahun Anggaran 2026 dinyatakan telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya untuk proses penetapan.

Kegiatan harmonisasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai kaidah peraturan perundang-undangan, serta mendukung akuntabilitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran pembangunan daerah tahun 2026. (Humas)

#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Zulhairi

Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Harmonisasi Raperda Kabupaten Bengkulu Selatan Bahas RTRW 2025–2045

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved