Kosmetik Palsu

Sindikat Pabrik Kosmetik Palsu Berbahan Bahaya Tanpa Izin Edar di Jatim Diamankan Polisi

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap produksi dan pengedar barang palsu kosmetik yang tidak memenuhi standar memiliki izin edar.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar
Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat pabrik kosmetik home industri berbahan bahaya tanpa izin edar. 

Adapun botol atau kemasan kosmetik KLT didapat dari membeli dengan cara memesan sesuai bentuk dan tulisan dari Toko MS di Surabaya.

Setelah menjadi produk kosmetik KLT selanjutnya dikemas menjadi satuan paket terdiri dari empat varian jenis.

Hasil dari produksi kosmetik KLT tersebut selanjutnya diperdagangkan oleh Tersangka BS melalui Online Shop miliknya “toko Murah” di wilayah Jawa Timur.

Sedangkan barang bukti lain yang diamankan polisi diantaranya, 350 botol spray putih 8 ml, 300 botol warna hijau KLT, 10.000 kerucut botol warna transparan, 8750 whitening Night Cream 12 gram dan 40 KLT serum glowing.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved