Kosmetik Palsu
Sindikat Pabrik Kosmetik Palsu Berbahan Bahaya Tanpa Izin Edar di Jatim Diamankan Polisi
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap produksi dan pengedar barang palsu kosmetik yang tidak memenuhi standar memiliki izin edar.
TRIBUNBENGKULU.COM - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap produksi dan pengedar barang palsu kosmetik yang tidak memenuhi standar memiliki izin edar.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Unit IV Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim yang berhasil mengamankann satu orang pelaku usaha tersebut.
Polisi mengamankan pelakunya, berinisial BS (33) asal Jalan Ploso Timur, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Peredaran Ribuan Kosmetik Ilegal Berbagai Merek Berhasil Digagalkan Petugas Perairan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi AKBP Oki Ahadian Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Pelaku BS melakukan kegiatan usaha perdagangan kosmetik tersebut, tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan kosmetik.
"Pelaku ini dengan sengaja memproduksi kosmetik lalu mengedarkan, tapi tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat mutu atau mengedarkan kesediaan farmasi tidak memiliki izin edar atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan" Kombes Pol Dirmanto, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Jual Obat Penenang Hexymer dan Samcodin Ilegal, Pria di Bengkulu Diciduk Polisi
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian, menyampaikan kronologinya, pada 14 Maret 2022 lalu Rackmad Indra selaku sopir didapati melakukan pengiriman paket produk kosmetik di tempat jasa pengiriman barang.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada Rackmad Indra menyatakan, produk kosmetik tersebut milik toko On line shop “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya ini milik tersangka berinisial BS.
Kasubdit Indagsi AKBP Oki Ahadian, Diketahui bahwa kosmetik yang diperdagangkan di toko Online Shop dengan nama “Kosmetik Murah” ini adalah palsu mereka menyamakan dengan merek asli KLT.
Baca juga: Modal Gadaikan KTP, Cara Tersangka Peroleh Obat Penenang untuk Dijual Secara Ilegal
“Ketika dilakukan pemeriksaan legalitas usaha kosmetik tersebut, tersangka BS menyatakan, untuk produk kosmetik KLT tersebut, diproduksi sendiri dan tidak memiliki ijin edar” ungkap Oki.
Oki Ahadian menambahkan, Adapun kosmetik merek KLT tersebut, diproduksi sendiri di rumah saudara kandungnya yakni, Deni Soegianto di Jalan Mulyosari Mas Blok E No. 6 Surabaya.
“Produksi kosmetik merek KLT tersebut, sudah di jalankan oleh tersangka BS sejak tahun 2019, hingga sekarang, barang tesebut sudah di perdagangkan di wilayah Jawa Timur” kata Oki.
Untuk menyembunyikan produksi kosmetik KLT, tersangka BS juga memperdagangkan kosmetik, yaitu Implora, Xiu-Xiu, Dolphin dan MS Glow.
Sedangkan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi kosmetik KLT antara lain Alkohol, Air, sabun batangan, aquades, krim dan zat pewarna makanan.
Untuk alat yang digunakan dalam proses produksi kosmetik antara lain Sendok dan botol kosong berlabelkan KLT, cepuk kosong berlabelkan KLT dan baskom.
Proses produksi atau pembuatan kosmetik KLT tersebut, dengan cara mencampurkan semua bahan baku ke dalam baskom, kemudian bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan dicampurkan, dengan bahan pewarna setelah tercampur semua dimasukan isi kosmetik tersebut kedalam botol dengan menggunakan sendok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-Kosmetik-Ilegal.jpg)