Tiga Tersangka Pencurian Motor di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara, 1 DPO 

Tiga tersangka Pencurian Motor (curanmor) yang diamankan Polres Bengkulu, Kamis (7/4/2022), terancam kurungan penjara selama 7 tahun.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
TRIBUNBENGKULU.COM/SURYADI JAYA
Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu berhasil mengamankan 9 sepeda motor yang diduga hasil curian dan 3 pelaku pencurian, Kamis (7/4/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Tiga tersangka Pencurian Motor (curanmor) yang diamankan Polres Bengkulu, Kamis (7/4/2022), terancam kurungan penjara selama 7 tahun.

Ketiga pelaku yaitu Anjasmara (21) asal Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasmah Air Keruh, Beni Geopani (22) dan Egi Saputra (23) asal Desa Bandar Agung Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.

Sementara 1 rekannya yang lain masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun," kata kasat.

Sebelumnya, ketiga pelaku melancarkan aksinya saat berada di Cafe Arwana Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu mendapat informasi adanya kejadian Curanmor di Cafe Arwana Pantai Panjang.

Kemudian tim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan para saksi.

Setelah pelaku teridentifikasi pihak kepolisian langsung menuju ke kosan pelaku yang terletak di Jalan Semangka 3 Kelurahan Panorama dan berhasil mengamankan dua pelaku Egi dan Anjas.

"Dari penggeledahan di kosan pelaku, kita mendapati sparepart motor, seperti plat motor, bodi motor, knalpot dan ditemukan juga sembilan motor," ujarnya.

Dari hasil pengembangan kedua pelaku tersebut pihak kepolisian mendapatkan informasi pelaku lainnya yang berdomisili di Jalan Zainul Arifin Kelurahan Panorama.

"Akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku ketiga yakni Beni, Namun pelaku Regi berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran tim," ungkapnya.

Dari dua lokasi penangkapan ketiga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan terduga barang curian lainnya.

"Kita mengamankan 9 unit sepeda motor, satu motor Vixion dan 8 lainnya motor matic serta sparepart motor, saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkulu," jelas kasat .

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved