Senin, 27 April 2026

Mudik Lebaran

Pemudik Dibatasi Waktu Istirahat di Rest Area Tol Saat Arus Mudik Lebaran

Pemudik akan dibatasi jam istrahatnya ketika di rest area tol saat mudik lebaran. Pemudik tak bisa berlama-lama lagi beristirahat di rest area.

Editor: Hendrik Budiman
HO Hutama Karya
Ilustrasi Tol 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemudik akan dibatasi jam istrahatnya ketika di rest area tol saat mudik lebaran.

Pemudik tak bisa berlama-lama lagi beristirahat di rest area.

Pengaturan batasan waktu itu akan dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Kemenhub Prediksi Jumlah Pemudik Capai 85 Juta, 47 Persen Gunakan Jalur Darat

BPJT akan membatasi waktu penggunaan rest area oleh pengguna jalan saat musim mudik lebaran 2022.

Hal itu disampaikan Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker : Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

"Kami juga akan memberlakukan kebijakan penggunaan rest area, membatasi waktu masyarakat menggunakan rest area. Supaya bisa secara bertanggung jawab digunakan secara bergantian, dan meningkatkan pemanfaatan dan kapasitas dari rest area,” kata Danang dikutip dari TribunSumsel.com.

Danang juga menjelaskan, 2.500 kilometer jalan tol telah siap dioperasikan selama periode lebaran 2022.

"H-10 kita pastikan tidak ada lubang di jalan tol, dan juga tidak ada kegiatan konstruksi di jalan tol, yang diperkirakan kalau ada bisa mengganggu kegiatan masyarakat luas," ujarnya.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Vaksinasi Booster di Bengkulu Meningkat

Mengenai prinsip penggunaan jalan tol yang bertaggung jawab, kata Danang, pengguna jalan harus menjaga kondisi kendaraan dengan baik.

"Sehingga perjalanan bisa selamat dan juga kondisi masyarakat atau pengemudi yang fit," jelasnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa di beberapa ruas, terutama di gerbang tol Palimanan, ada kemungkinan pembebasan, dalam artian gate di gerbang tersebut tidak lagi difungsikan di Palimanan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved